PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) telah menyelesaikan restrukturisasi utang sebesar US$2 miliar atau setara dengan Rp27,2 triliun (kurs Rp13.600 per dolar Amerika Serikat). Restrukturisasi utang ini merupakan terbesar yang dilakukan di Indonesia.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan restrukturisasi ini akan membantu perbaikan kinerja dan memperkuat cashflow perusahaan. Dengan pembiayaan ini, beban bunga dan kewajiban pembayaran pokok pinjaman menjadi lebih ringan. Selain itu, KRAS juga bisa melanjutkan transformasi bisnis dan keuangannya.
Menurut Silmy, kesepakatan restrukturisasi ini telah ditandatangani oleh keseluruhan kreditur pada 12 Januari 2020. Prosesnya akan berlangsung selama sembilan tahun dari 2019 hingga 2027.
“Melalui restrukturisasi ini, total beban bunga selama sembilan tahun utang dapat diturunkan secara signifikan dari US$847 juta menjadi US$466 juta," kata Silmy saat paparan publik Krakatau Steel di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (28/1).
Silmy menyebut penghematan biaya yang didapatkan Krakatau Steel dari restrukturisasi utang selama sembilan tahun sebesar US$685 juta. Penghematan tersebut terdiri dari penghematan beban keuangan sebesar US$522 juta dan optimalisasi operasional perseroan sebesar US$163 juta.
Adapun skema restrukturiasi utang yang disepakati dengan kreditur terbagi dalam tiga skema, yaitu tranche A, tranche B, dan tranche C. Jumlah utang yang diselesaikan dalam Tranche A sebesar US$220 juta atau Rp2,99 triliun dengan tenor sembilan tahun.
Kemudian untuk skema Tranche B dengan tenor tiga tahun, utang yang akan diselesaikan sebesar US$735 juta atau setara Rp9,99 triliun. Kemudian Tranche C1 dengan tenor sembilan tahun sebesar US$789 juta atau Rp10,73 triliun, dan Tranche C2 bertenor 9 tahun sejumlah US$262 juta atau Rp3,56 triliun.
Sebagai informasi, restrukturisasi utang ini melibatkan 10 bank nasional, swasta nasional dan swasta asing. Pada 30 September 2019, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), dan PT Bank Central Asia Tbk. sepakat untuk melakukan relaksasi pembayaran hutang dalam perjanjian induk rekstrukturisasi (MRA).
Kemudian, pada 29 Desember 2019, PT Bank DBS Indonesia dan PT Bank OCBC NISP Tbk mengawali perjanjian aksesi atau penundukannya terhadap perjanjian induk restrukturisasi. Lalu, pada 12 Januari, 2020, dua bank swasta lainnya yakni Standard Chatered Bank Indonesia dan PT CIMB Niaga Tbk. turut tunduk dalam perjanjian induk yang sama.