close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kredit. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi kredit. Foto Pixabay.
Bisnis
Senin, 11 Mei 2020 16:37

Kredit bermasalah bulan Maret naik tipis di level 2,79%

Tingkat NPL lebih banyak berasal dari debitur sebelum terjadi Covid-19.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) merangkak naik pada Maret 2020. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan NPL pada Maret 2020 naik menjadi 2,79% dibandingkan dengan Desember yang hanya sebesar 2,53%.

"Kami harapkan NPL tidak akan naik signifikan sampai Covid-19 selesai, dan angka ini masih di 2,7% untuk bulan Maret," kata Wimboh dalam video conference KSSK, Senin (11/5).

Wimboh mengatakan kenaikan tingkat NPL tersebut dihitung dari kredit yang terjadi sebelum pandemi Covid-19 berlangsung di awal Maret lalu di dalam negeri. Sementara, untuk kredit yang terjadi setelah pandemi tidak dihitung sebagai penyumbang tingkat NPL. Alasannya, kualitas kredit yang masuk dalam kategori NPL merupakan bagian dari restrukturisasi kredit yang dijalankan oleh pemerintah untuk mendukung sektor usaha.

"Jadi, angka tingkat NPL lebih banyak berasal dari debitur yang sebelum ada Covid-19 sudah NPL," ujarnya.

Wimboh mengatakan OJK menerapkan kebijakan terkait tunggakan pokok dan bunga debitur yang tidak dihitung sebagai NPL. Kebijakan ini berlangsung sementara selama masa pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini sifatnya temporer dan kami harapkan pemerintah berusaha keras bagaimana ini dapat dimitigasi dengan baik dan kami confident masalah ini akan selesai," sambungnya.

Selain itu, dia memastikan seluruh perbankan akan mengikuti kebijakan restrukturisasi kredit tersebut. Selain memberi insentif bagi debitur, kebijakan tersebut juga akan memberi insentif kepada penyalur atau bank.

Dia memastikan, peningkatan NPL tidak akan berdampak kepada bisnis perbankan, baik yang berskala kecil maupun besar.

"Kalau ada bank goyah dari sisi NPL, saya yakin tidak ada," ucapnya.

Lagipula, likuiditas perbankan juga masih cukup terjaga meski menurun. Hal ini terlihat dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) yaitu sebesar 21,72% pada Maret, dibandingkan Desember 2019 yang mencapai 23,31%.

Sementara itu, berdasarkan data OJK, hingga 10 Mei 2020 perbankan telah merestrukturisasi kredit sebanyak 3,88 juta debitur atau senilai Rp336,97 triliun untuk menangani dampak negatif pandemi Covid-19 bagi perekonomian dan iklim usaha. 

Di sisi lain, kredit perbankan tumbuh 7,95% secara tahunan atau year on year (yoy) per Maret 2020 atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 keseluruhan mencapai 6,08%.

“Dari jenis penggunaan, pertumbuhan kredit didukung oleh kenaikan kredit invetasi 13,65% (yoy) dan kredit modal kerja 6,63% (yoy)," kata Wimboh.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan