close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan. /(Foto: Eka Setiyaningsih/Alinea.id)
icon caption
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan. /(Foto: Eka Setiyaningsih/Alinea.id)
Bisnis
Kamis, 17 Januari 2019 05:07

Kredit mobil DP 0% hanya bisa di 86 perusahaan multifinance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hanya ada sekitar 86 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang boleh menerapkan uang muka 0%.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hanya ada sekitar 86 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang boleh menerapkan uang muka 0%.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, jumlah itu setara 46% dari total 188 perusahaan multifinance, yang bisa menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan uang muka (down payment/DP) 0%.

"Saat ini hanya 46% yang bisa memanfaatkan (DP 0%) dari total," ujarnya di Komplek Bank Indonesia Jakarta, Rabu (16/1).

Dalam Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, pemberian uang muka pembiayaan kendaraan Bermotor tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio Non Performing Financing (NPF) Neto-nya. 

Perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan tersebut.

Sayangnya, Bambang enggan menyebutkan sejumlah perusahaan pembiayaan yang sudah bisa menyalurkan DP 0%. Namun, dirinya menjelaskan beberapa perusahaan pembiayaan besar memiliki kriteria untuk hal tersebut.

"Biasanya mereka itu perusahaan pembiayaan yang sudah berskala besar dan memiliki kualitas pembiayaan yang sehat. Dengan begitu, mereka sudah diperbolehkan menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan 0% tadi," jelas dia.

Adapun, Bambang menjelaskan relaksasi DP 0% ini sifatnya kondisional, bergantung penilaian risiko masing-masing perusahaan. "Kalau perusahaan tersebut akhirnya tidak mau menerapkan ya tidak masalah," kata dia.

Bambang meyakini perusahaan pembiayaan yang tidak dapat meyalurkan DP 0% memiliki tata kelola yang baik jika ingin menyalurkan pembiayaan bebas uang muka. OJK, sebagai regulator, berjanji tidak akan lepas tangan dan tetap mengawasi penerapan pembebasan uang muka ini.

Dirinya menambahkan, OJK akan tetap memantau aspek kehati-hatian perusahaan pembiayaan meski dengan DP 0%. 

"Perlu dipahami juga, POJK Nomor 35 itu bukan hanya satu ayat saja soal DP 0%, tapi ada ratusan ayat yang turut mengikutinya termasuk soal kehati-hatian," jelasnya.

Pun demikian, dalam POJK tersebut juga mengatur tata cara penagihan yang bisa dilakukan oleh perusahaan pembiayaan. Beberapa hal yang diatur seperti mekanisme surat peringatan yang harus berisi minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, serta bunga dan denda yang terutang.

"POJK ini juga memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat," kata Bambang.

Dirinya menambahkan, pihak ketiga yang diperbolehkan harus berbadan hukum. Selain itu mereka harus memiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

"Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain di bidang penagihan ini," pungkasnya.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan