Kementerian Keuangan mengeluarkan informasi bahwa mulai 1 Mei 2022, perdagangan aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Terkait penetapan pemungutan pajak ini, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pengenaan pajak ini secara umum menimbulkan sisi positif khususnya terkait posisi kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia.
“Sebelumnya, kripto sudah diakui sebagai komoditas lewat peraturan dari Kementerian Perdagangan dan diregulasi oleh lembaga bernama Bappebti. Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” kata Oscar Darmawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4).
Meskipun pengenaan pajak ini menimbulkan sisi positif, namun tentu muncul pro dan kontra di komunitas kripto dalam negeri terkait besaran fee transaksi yang dikenakan ke investor bertambah sebesar 0,21% (0,1% untuk Pph dan 0,11% untuk PPN).
Sebagai pedagang aset kripto yang patuh pajak, Indodax memastikan akan mematuhi peraturan yang ada. Meskipun sebagai pelaku industri ia berharap, persentase tarif pajak ini bisa diturunkan seiring berjalannya waktu sehingga fee nya bisa lebih murah.
“Peraturan mengenai pajak ini kan baru launching pertama kalinya pada 1 Mei. Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa. Namun saya berharap seiring berjalannya waktu tarif pajak nya bisa lebih murah,” katanya.
Dia menambahkan, jangan sampai geliat investasi kripto dalam negeri menjadi lesu. Hal Ini tentu sangat amat disayangkan mengingat Tingginya tren investasi kripto memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. “Ini juga terjadi agar industri dalam negeri tidak kalah saing dengan industri kripto luar negeri,” kata Oscar.
Namun di sisi lain, sebagai pelaku industri Oscar pun juga menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang mengeluarkan peraturan PMK. Sehingga ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Para trader aset kripto yang bertransaksi di exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final sebesar 0,21% dan yang pasti akan jauh lebih murah dibanding bertransaksi di exchange yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak yang mana para trader tersebut akan kena tarif PPh normal.
“Dengan adanya PMK ini, saya kira ini merupakan sinyal dari pemerintah agar kita para trader aset kripto harus tertib pajak mulai sekarang apalagi pihak pemerintah sudah memberikan insentif pajak seperti ini. Melalui PMK ini, trader aset kripto mendapatkan kemudahan tarif pajak untuk transaksi di crypto exchange terdaftar dan teregulasi Bappebti salah satunya Indodax, dimana para trader hanya dikenakan tarif pajak final sebesar 0,21%,” tutup Oscar.
Sebagai exchange yang akan menjadi pemungut pajak, Indodax akan mensosialisasikan kepada investor melalui kanal media sosial yang dimiliki oleh Indodax tentang peraturan perhitungan pajak nya akan seperti apa.