close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Karyawan menghitung uang di Bank Syariah Mandiri Jakarta.Antara Foto/Aprillio Akbar.
icon caption
Karyawan menghitung uang di Bank Syariah Mandiri Jakarta.Antara Foto/Aprillio Akbar.
Bisnis
Selasa, 19 Mei 2020 15:02

Nasabah kredit konsumtif paling banyak ajukan restrukturisasi

OJK ingatkan pilihan melakukan restrukturisasi kredit oleh bank sesuai kondisi bisnis.
swipe

Restrukturisasi kredit yang diperbolehkan untuk dipilih bank sebagai upaya meringankan beban nasabah banyak dimanfaatkan oleh nasabah. Nasabah untuk kredit non usaha menengah kecil mikro (UMKM) menjadi yang paling banyak dipilih. 
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, per 11 Mei 2020 sebanyak 90 bank telah melakukan restrukturisasi kredit. Jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi sebanyak 4,33 juta debitur dengan outstanding mencapai Rp391,18 triliun.

Dari total nasabah, mayoritas berasal dari non UMKM sebanyak 567.870 debitur dengan outstanding mencapai Rp200,88 triliun. Sisanya sebanyak 3,76 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp190,3 triliun. 

“Jadi hingga saat ini 90 bank sudah melakukan realisasi restrukturisasinya, namun ada beberapa bank yang masih memilah-milah,” kata Heru pada Selasa (19/5). 

Sedangkan, bank yang berpotensi akan melakukan restrukturisasi kredit tersisa sebanyak 102 bank dengan 14,63 juta debitur dengan baki debetnya mencapai Rp1.275,3 triliun 

Potensi tersebut terdiri dari 12,5 juta debitur UMKM dengan baki debet Rp538,22 triliun dan sebanyak 2,14 juta debitur non-UMKM dengan baki debet mencapai Rp737,09 triliun. Sementara itu, terdapat 12 bank yang belum mengimplementasikan restrukturisasi kredit.

Namun demikian, Heru menuturkan, kebijakan mengenai restrukturisasi diserahkan ke masing-masing bank sesuai dengan kondisi bisnis bank, termasuk dalam melakukan verifikasi data para debitur yang akan diberikan relaksasi kredit.

“Kita teruskan kebijaksanaan ke masing-masing perbankan dalam menilai restrukturisasi apakah diberikan atau tidak. Kembali lagi pada kebijakan masing-masing bank,” ujarnya.

Heru menambahkan dalam mengimplementasikan restrukturisasi terdapat sejumlah kendala lapangan. Misalnya dalam hal verifikasi data karena adanya PSBB dan bekerja dari rumah.

"Kita melihat berbagai kendala seperti tentunya dengan kerja di rumah ini menyebabkan kesulitan untuk tatap muka atau kesulitan bank untuk melakukan verifikasi data bagi debitur," terangnya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan