PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menerapkan Full Central Bank Money (CeMB) di pasar modal untuk pertama kali di ASEAN.
CeMB adalah fasilitas transaksi dana melalui bank sentral atau Bank Indonesia (BI) secara menyeluruh untuk penyelesaian transaksi efek di pasar modal.
Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan penerapan penyelesaian transaksi dana melalui Bank Sentral secara menyeluruh untuk penyelesaian transaksi efek di pasar modal Indonesia sesuai dengan salah satu principles for financial market (PFMI) yang dikeluarkan oleh committee on payments of market infrastructure dan international organization of securities commissions (IOSCO).
"PFMI nomor 9 menyebut penyelesaian dana untuk infrastruktur pasar keuangan akan lebih baik menggunakan Bank Sentral, agar bisa meminimalkan dan mengendalikan risiko kredit dan risiko likuiditas atas penyelesaian dana," kata Uriep di Bursa Efek Indonesia, kawasan SCBD Jakarta, Jumat (9/8).
Sebelum diterapkannya mekanisme penyelesaian dana melalui Bank Sentral (CeBM), penyelesaian dana terkait keperluan penyelesaian transaksi di pasar modal Indonesia oleh pemegang rekening KSEI harus dilakukan melalui bank komersial yang ditunjuk KSEI sebagai bank pembayaran.
Sementara itu, Direktur KSEI Alec Syafruddin mengatakan dengan diterapkannya penyelesaian dana melalui bank komersial akan membuat persaingan usaha antar bank-bank komersial tersebut meningkat.
"Semakin banyak bank, semakin enggak efisien, semakin berisiko buat KSEI. Tapi kalau kita mau paksa jadi hanya di satu bank komersial enggak bisa juga, akhirnya pilihannya satu saja tapi di BI," ujar Alec.
Alec mengatakan dengan penerapan full CeBM, rekening khusus di bank yang digunakan untuk penempatan dana yang tersimpan di rekening efek akan dilakukan di rekening giro KSEI di Bank Indonesia, tidak lagi dalam rekening KSEI di bank pembayaran.
Implementasi full CeBM di pasar modal ini nantinya akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama implementasi, seluruh bank kustodian wajib melakukan penyelesaian dana mebggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang rupiah.
Selanjutnya, sistem BI-Real Time Gross Settlement (RTGS) juga akan digunakan untuk transaksi Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang rupiah oleh perusahaan efek. Selanjutnya, BI-RTGS digunakan perusahaan efek untuk penyelesaian transaksi dana.
"Penerapan full CeBM ini membuat batas waktu penyelesaian transaksi tak lagi bergantung pada jam operasional bank komersial. Sejak 22 Juli 2019, KSEI telah memperpanjang waktu penyelesaian transaksi yang sebelumnya pukul 3 sore, jadi pukul 4 sore," kata Alec.
Dengan diterapkannya mekanisme full CeBM ini, bank pembayaran yang bekerjasama dengan KSEI pada periode 2019-2022 akan mengalami perubahan fungsi. Bank pembayaran yang sebelumnya berfungsi sebagai bank penyelesaian dana transaksi di pasar modal, akan menjadi bank penyedia fasilitas interday pada perusahaan efek.
Sejak diterapkan pada 22 Juli 2019 hingga 2 Agustus 2019, rata-rata nilai perputaran dana di BI terkait penyelesaian transaksi di pasar modal sebesar Rp11,4 triliun per hari. Kemudian, rata-rata per harinya untuk frekuensi dana masuk sejumlah 233 instruksi dan dana keluar 589 instruksi.
Peresmian penerapan fasilitas ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen dan Deputi Gubernur Bl Sugeng bersama dengan Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo, dan Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia(KPEI) Sunandar.