close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.
icon caption
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.
Bisnis
Selasa, 20 Oktober 2020 09:19

KSPI mendesak agar Permenaker No.18/2020 dicabut

Permenaker No.18/2020 memang menambah jumlah komponen KHL, tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang turun.
swipe

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar Permenaker No.18/2020 Perubahan atas Permenaker 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) segera dicabut dan diperbaiki.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Permenaker No.18/2020 memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan.

“Dengan kata lain, meskipun item KHL bertambah tetapi buruh tetap miskin. Ini juga masih jauh dari harapan KSPI, yang meminta agar nilai KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10).

Dia menjelaskan, Permenaker No.18/2020 memisahkan komponen kopi dan teh, penambahan air minum galon, paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi, dan pengeluaran jaminan sosial sebesar 2%. Namun, Permenaker No.18/2020 mengurangi kualitas KHL dari permenaker sebelumnya.

Pertama, kualitas/kriteria komponen gula pasir yang turun dari 3 kg menjadi 1,2 kg. Nilai KHL item ini sebanyak Rp36.000 dengan harga rata-rata gula pasir 12.000/kg. Pada Permenaker No.18/2020 menurunkan nilai item menjadi Rp18.000.

Kedua, kualitas/kriteria komponen minyak goreng curah turun dari 2 kg menjadi 1,2 kg. Awalnya nilai KHL tadinya Rp20.500 dengan harga rata-rata minyak goreng curah Rp10.200 per liter, maka Permenaker no.18/2020 menurunkan nilainya menjadi Rp12.300.

Ketiga, kualitas/kriteria komponen buah-buahan (setara pisang/pepaya) juga menurun dari 7,5 kg menjadi 4,5 kg. Dari nilai KHL Rp68.000 dengan perhitungan harga buah di pasaran Rp9.000/kg, maka permenaker terbaru menurunkan nilainya menjadi Rp42.000.

Keempat, kualitas/kriteria komponen celana panjang/rok/pakaian muslim turun dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp67.000, maka Permenaker No.18/2020 menurunkan nilainya menjadi Rp50.500.

Kelima, kualitas/kriteria komponen ikat pinggang turun dari 1/12 menjadi 1/24. Penurunan terjadi karena pembelian ikat pinggang dikurangi dari yang semula satu tahun sekali menjadi dua tahun sekali.

Keenam, kualitas/kriteria komponen kemeja lengan pendek/blus turun dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp57.000, maka permenaker terbaru menurunkan nilainya menjadi Rp43.000.

Ketujuh, kualitas/kriteria komponen kaos oblong/BH turun dari 6/12 menjadi 4,5/12. Untuk pembelian kaos oblong/BH, semula nilai KHL-nya adalah Rp10.000, maka Permenaker 18/2020 menurunkan nilainya menjadi Rp7.500.

Kedelapan, kualitas/kriteria komponen mukenah yang sebelumnya 1/12 diubah menjadi Alquran/kitab suci lainnya dengan kualitas/kriteria 1/24. Jika dilihat dari nilai KHL, mukena Rp8.000, kemudian diganti dengan Alquran yang nilai KHL-nya menjadi Rp1.000.

Kesembilan, perubahan komponen tabloid sebanyak empat eksemplar atau radio menjadi televisi dengan kriteria 1/60. Semestinya memang relevan dengan perkembangan zaman, tetapi KHL televisi harus ditingkatkan agar sebanding dengan nilai empat eksemplar. Jika nilai KHL empat eksemplar tabloid adalah Rp60.000, maka nilai KHL TV 21” hanya Rp22.000.

“Sekali lagi, KSPI meminta jumlah komponen KHL ditingkatkan menjadi 84 item dengan kualitasnya tiap komponen dinaikkan, bukan justru diturunkan. Penambahan 84 item KHL ini sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI bersama Asian Wages Council sejak lima tahun yang lalu,” ucapnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan