Laba bersih PT Pertamina International Shipping (PIS) melonjak. Di tengah kondisi pandemi Covid-19, anak usaha Pertamina yang sudah menjadi Subholding shipping ini berhasil mencatat kenaikan laba usaha 146% dari US$67,62 juta di 2019, menjadi US$98,83 juta di 2020 atau setara Rp1,1 triliun.
Untuk tahun buku 2020, total pendapatan perseroan mencapai US$598,86 juta atau melonjak 121% dibandingkan perolehan yang sama di tahun sebelumnya sebesar US$493,97 juta. Adapun rasio kesehatan meningkat, di mana skornya mencapai 92,46 dengan kategori sehat AA.
Di sisi lain, rasio utang terhadap pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) perusahaan meningkat 206% dari US$80,16 juta di 2019, menjadi US$164,77 juta. Kondisi tersebut membuat laba tahun berjalan juga ikut naik 126% dari US$66,58 juta di 2019 menjadi US$83,70 juta di 2020.
"Realisasi laba bersih audited perusahaan pada tahun 2020 meningkat, utamanya disebabkan oleh usaha optimasi operasi yang dilakukan. Kenaikan beban operasi berbanding lurus dengan kenaikan pendapatan secara proporsional," kata Direktur Keuangan PIS, Diah Kurniawati, dalam keterangan tertulis, Senin (14/6).
Sementara itu, lanjutnya, kenaikan beban umum dan administrasi dipengaruhi oleh meningkatnya biaya terkait human capital seiring dengan perluasan struktur organisasi dan biaya konsultansi untuk proses restrukturisasi.
Kenaikan laba bersih tersebut juga membuat posisi ekuitas perseroan ikut terdongkrak dari US$263,65 juta di 2019 menjadi US$347,33 juta di 2020. Sedangkan, untuk aset di tahun lalu tercapai US$548,36 juta atau naik dari tahun sebelumnya sebesar US$419,06 juta.
Total liabilitas untuk 2020 tercatat mencapai US$201,02 juta atau meningkat dari 2019 yang tercatat sebesar US$155,40 juta. Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya utang usaha seiring dengan meningkatnya beban operasi.
Dari aspek aset perusahaan, total aset audited 2020 meningkat disebabkan oleh adanya penambahan asset under construction (2 VLCC new building). Selain itu, kenaikan aset juga dipengaruhi oleh meningkatnya kas dan setara kas serta pencatatan aset hak guna sebagai salah satu dampak penerapan PSAK 73.