Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut hingga 9 November 2020, terdapat sembilan perusahaan tercatat yang masih berada dalam periode pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai sebesar Rp4,2 triliun.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan dari sembilan perusahaan tercatat tersebut, tujuh di antaranya telah melaksanakan buyback.
"Total pelaksanaan buyback tujuh perusahaan tersebut sebesar Rp898,2 miliar atau setara 21,5% dari nilai rencana buyback," kata Nyoman, Selasa (10/11).
Selain sembilan perusahaan tersebut, BEI mencatat terdapat 74 perusahaan tercatat yang telah menyelesaikan periode buyback-nya. Realisasi pelaksanaan buyback 74 perusahaan tersebut senilai Rp4,21 triliun.
"Bursa senantiasa memantau pelaksanaan buyback itu. Diharapkan kebijakan tersebut dapat memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan, sehingga dapat memberikan dampak positif ke pelaku pasar," ujarnya.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan SE OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Aturan ini berlaku sejak 9 Maret lalu sampai tanggal dicabutnya surat edaran tersebut
Beleid itu mengizinkan perusahaan tercatat melakukan buyback tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS).
Adapun rencana buyback terbaru akan dilakukan oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK). Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Senin (9/10), perseroan berencana membeli kembali sahamnya sebanyak-banyaknya Rp500 miliar.
Perseroan menuturkan jumlah saham yang akan kembali dibeli, tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor dan ditempatkan dalam perseroan.
Pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap dalam periode tiga bulan, terhitung sejak 9 November 2020 sampai 8 Februari 2021.