Sesuai prediksi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) tambahan Bank Indonesia memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan ( BI 7-day Reverse Repo Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 4,75%.
Tak hanya itu, suku bunga Deposit Facility juga ditetapkan naik sebesar 25 basis poin menjadi 4%, dan suku bunga Lending Facility naik sebesar 25 basis poin menjadi 5,5%. Keputusan itu berlaku efektif sejak 31 Mei 2018.
Bank Indonesia mengklaim kebijakan itu sebagai bagian dari bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas perekonomian di tengah berlanjutnya peningkatan ketidakpastian pasar keuangan dunia dan penurunan likuiditas global. Disamping itu juga melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai kondisi fundamentalnya dengan tetap mendorong bekerjanya mekanisme pasar.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kenaikan suku bunga acuan guna menstabilisasi pasar keuangan, termasuk mengendalikan nilai tukar rupiah. Selain itu, sebagai langkah antisipasi tekanan sepanjang 2018. Juga, sebagai respons cepat untuk merumuskan kebijakan agar inflasi bisa terjaga dikisaran 3,5% plus minus 1%.
"Sekaligus sebagai langkah preemptive dalam menghadapi rapat Komite Pasar Terbuka The Federal Reserve AS (FOMC) pada 14 Juni 2018," kata dia, Rabu (30/5) di Jakarta.
Kenaikan sebesar 25 basis poin ini menandakan kebijakan BI bergeser dari netral menjadi lebih ketat.
Bank Indonesia yakin bauran kebijakan yang telah ditempuh sebelumnya dan respons saat ini konsisten dengan upaya menjaga inflasi agar tetap berada dalam kisaran sasaran 3,5±1% pada 2018 dan 2019.