Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal melakukan pemeliharaan landasan pacu (runway) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan angkutan Lebaran 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, mengatakan pemeliharaan landas pacu ini sesuai dengan NOTAM A0782/23.
"Pemeliharaan runway ini dilakukan untuk memenuhi aspek keselamatan penerbangan guna mendukung kelancaran angkutan udara lebaran 1444 Hijriah," kata Kristi dalam keterangannya, Minggu (19/3).
Adapun pemeliharaan runway Bandara Halim Perdanakusuma dijadwalkan berlangsung selama enam hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Rencananya, akan dilaksanakan pada 22 Maret dan diperkirakan selesai pada 28 Maret 2023. Untuk waktu pelaksanaan pemeliharaan runway dimulai pukul 18.00 - 05.00 WIB.
Lebih lanjut, Kristi menuturkan pelaksanaan pemeliharaan runway Bandara Halim Perdanakusuma dikecualikan untuk penerbangan VVIP. Pengecualian juga berlaku apabila terdapat penerbangan lain yang bersifat mendesak serta untuk dukungan kepada kepentingan negara.
Kristi meminta agar penerbangan yang dikecualikan itu dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.
"Pemeliharaan runway ini tentunya berdampak pada beberapa penerbangan, sehingga diperlukan pengaturan rotasi pesawat dan penanganan pelayanan penumpang yang optimal dan efisien," ujar Kristi.
Untuk diketahui, Bandara Halim Perdanakusuma tetap melayani penerbangan pada rute yang tidak dilayani dari atau ke Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Rute ini antara lain Halim-Malang, Halim-Bengkulu, Halim-Ngloram, serta Halim - Yogyakarta.
Untuk rute yang juga dilayani oleh Bandara Soekarno-Hatta, akan dilakukan mitigasi berupa mekanisme pengajuan extra flight. Langkah ini dilakukan guna mengakomodir penambahan permintaan yang disebabkan oleh pengalihan penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Soekarno-Hatta.
Ditambahkan Kristi, penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan wajib memperhatikan distribusi slot time agar tidak menjadi tambahan beban runway.
"Badan Usaha Angkutan Udara diminta segera melakukan langkah-langkah terkait penanganan pelayanan penumpang yang telah memiliki tiket untuk penerbangan terdampak," tutur dia.
Adapun langkah-langkah penanganan dimaksud meliputi penyampaian pemberitahuan segera kepada penumpang melalui berbagai kanal informasi. Kemudian, menginformasikan kepastian terpenuhinya kewajiban terhadap asas perlindungan konsumen.
Langkah berikutnya, yakni memberikan kemudahan untuk opsi pengembalian biaya jasa angkutan udara secara penuh (full refund), penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), atau pengalihan penerbangan dari/ke CGK (reroute) tanpa dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, melaporkan secara berkala kepada Dirjen Perhubungan Udara terkait mitigasi penanganan penumpang.
"Saya perintahkan agar semua operator penerbangan untuk cepat dan tanggap melakukan penanganan pelayanan penumpang yang terdampak akibat pemeliharaan runway tersebut," papar Kristi.
Kristi menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan senantiasa melakukan pengawasan dan kolaborasi dengan stakeholders penerbangan selama masa pemeliharaan runway Bandara Halim Perdanakusuma. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan konektivitas pada rute yang terdampak, agar tetap terlayani melalui Bandara Soekarno Hatta