Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung pengembangan ekonomi syariah, termasuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen halal terkemuka dunia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Sekretaris Komite Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam Konferensi Pers setelah Rapat Pleno KNEKS di Istana Wapres, Jakarta, Selasa sore (30/11/2021).
“Secara khusus, Kementerian Keuangan selama ini telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pangsa dan juga peranan ekonomi syariah dalam perekonomian Indonesia. Pertama, dalam mendukung yaitu munculnya instrumen surat berharga syariah negara,” jelasnya.
Indonesia, lanjut Menkeu. sudah dikenal secara global sebagai penerbit sovereign sukuk terbesar. Untuk dalam negeri, Kementerian Keuangan mengembangkan surat berharga syariah secara retail di mana jumlah investornya semakin meningkat, terutama kalangan milenial yang menjadi investor pemula untuk surat berharga syariah negara.
Hal ini, jelas Sri Mulyani, sangat penting dalam memperdalam dan mengembangkan surat berharga syariah negara dan pasar keuangan syariah di Indonesia.
“Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 57 Tahun 2021. Jadi di dalam pengembangan produk halal, usaha kecil menengah tidak dibebani tarif atau dalam hal ini tarif untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah nol rupiah,” lanjut Menkeu.
Selanjutnya, Kemenkeu memberi dukungan untuk UMKM melalui instrumen pembiayaan ultra mikro yang memiliki pangsa khusus untuk produk ultra mikro. Ini, jelas Menkeu Sri Mulyani, juga akan mendorong financial inclusion sampai level yang paling kecil.
“Tadi barusan di depan Bapak Wapres tandatangani kerjasama antara KNEKS dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Lembaga Nasional Single Window, keduanya adalah institusi di bawah Kementerian Keuangan. Tujuannya apa? Yaitu untuk mendukung kompleks industri halal yang sekarang ini baru pada tahap awal untuk bisa melakukan pengembangannya, termasuk dalam hal ini bekerjasama dengan BPJPH Kementerian Agama untuk membuat kodifikasi produk halal ekspor dan impor,” sambung Menkeu.
Saat ini Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga berupaya untuk memasukkan klasifikasi produk halal dalam harmonized system codes atau HS code untuk produk-produk merchandise perdagangan internasional. Untuk mewujudkannya, diperlukan kerja sama dengan Kementerian Perdagangan karena HS Codes ini masuk dalam World Custom Organization dan Word Trade Organization.
“Terakhir, tentu untuk mendukung Indonesia sebagai pusat produk halal di dunia, kami juga akan memberikan dukungan juga melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dimana kita akan membiayai ekspor melalui skema syariah untuk para usaha kecil menengah, yang tadi kalau dikerubut bersama dengan Bank Indonesia melakukan value chain dan kemudian didukung dengan pembiayaan dan akses market, maka kita akan menjadi jauh lebih efektif,” tutup Menkeu.