close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan sinergi kerja untuk penguatan reformasi kepabeanan dan cukai. /Shutterstock
icon caption
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan sinergi kerja untuk penguatan reformasi kepabeanan dan cukai. /Shutterstock
Bisnis
Rabu, 04 April 2018 21:31

Layanan bea dan cukai kian dipermudah

Terdapat tiga program yang telah dirancang oleh kedua instansi dalam meningkatkan kemudahan layanan terhadap pengguna jasa.
swipe

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan sinergi kerja untuk penguatan reformasi kepabeanan dan cukai. 

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyampaikan setidaknya terdapat tiga program yang telah dirancang oleh kedua instansi sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kemudahan layanan terhadap pengguna jasa yaitu Program Joint Endorsement dan Program Joint Assistance antara DJP- DJBC, serta program implementasi Free Trade Zone (FTZ) di kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. 

Program Joint Endorsement antara DJP dan DJBC diimplementasikan melalui penguatan pengawasan atas layanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Melalui program ini, pengurusan layanan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 (PPFTZ-03) dan Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input untuk dua layanan tersebut. 

Sebelumnya untuk memproses kedua dokumen tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama. Pengguna jasa harus melakukan proses secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan endorsement.

"Saat ini, pengurusan kedua dokumen hanya membutuhkan satu proses yang terintegrasi," ujar Robert Pakpahan hari ini, Rabu (4/4) di Kementerian Keuangan. 

Dengan adanya program ini, proses layanan endorsement dilakukan secara elektronik, dengan menerapkan manajemen risiko, memperhatikan profil risiko wajib pajak, serta pemeriksaan bersama dengan dukungan risk engine. Melalui layanan ini, pengguna jasa mendapatkan berbagai manfaat di antaranya proses layanan mudah, cepat, dan sederhana, selain itu juga proses restitusi pajak menjadi lebih cepat.

Dikesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa antara DJP dan DJBC juga memberlakukan Free Trade Agreement (FTA) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Fokus utamanya yaitu pada barang eks impor yang diolah di kawasan tersebut, kemudian dimasukkan ke tempat lain di Indonesia akan diberikan fasilitas prefential tariffs

"Dengan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, mendorong arus perdagangan internasional, meningkatkan daya saing di kawasan bebas, kesempatan kerja, perndapatan regional, dan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta pariwisata," terang Heru Pambudi. 

Untuk penerimaan Bea dan Cukai sampai di awal tahun ini sendiri, Heru mengklaim bahwa kinerjanya positif. Jika dibanding tahun lalu, tumbuh 17% terdiri dari untuk Bea Masuk pemerintah menerima Rp 8,8 triliun, Bea keluar Rp 1,4 triliun, dan Cukai Rp 8,6 triliun, dengan total Rp 19 triliun per 3 April. 

Hal itu ditopang oleh adanya reformasi khususnya penertiban impor-impor berisiko tinggi, dalam bentuk tax based dan besarnya penerimaan bea masuk. Selain itu, dia juga menilai kini importir-importir sudah semakin transparan terhadap usahanya. 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan