Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Joko Prihanto mengungkapkan, barang sitaan pemerintah milik mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara, berupa sepeda Brompton dan motor Harley Davidson masih belum bisa dilelang.
Pasalnya, kasus barang selundupan tersebut proses hukumnya masih terus berjalan dan belum mendapatkan keputusan final dari pengadilan. Karenanya, barang-barang sitaan untuk perkara tersebut belum dapat dilelang DJKN.
"Jadi terkait masalah Brompton dan Harley itu, kami dari DJKN khususnya dari Direktorat Lelang masih menunggu ada satu proses hukum yang harus dijalankan dan tentunya kami tidak bisa buru-buru ke sana, biarlah itu proses hukum yang berjalan," katanya dalam video conference, Jumat (8/1).
Akan tetapi, dia memastikan bahwa ketika perkara tersebut telah memiliki keputusan hukum tetap, pihaknya akan segera memproses pelelangan terhadap barang sitaan milik tersangka Ari Askhara tersebut.
"Intinya kapanpun kalau memang sudah saatnya lelang dan diajukan lelang pasti kami jajaran lelang dengan segera layani dan prosesnya tidak akan lama," ujarnya.
Adapun Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka atas penyelundupan dua sepeda dengan merek Brompton dan komponen motor Harley Davidson.
Barang-barang tersebut diselundupkan Ari ke dalam pesawat baru Garuda Indonesia berjenis Airbus A330-900 Neo yang didatangkan dari Prancis ke Indonesia. Modusnya adalah untuk menghindari pemeriksaan kepabeanan di bandara.