close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan.
Bisnis
Senin, 14 Desember 2020 15:07

Lembaga keuangan Amerika dan Jepang siap investasi US$6 miliar ke SWF Indonesia

Dana yang ditampung oleh LPI tersebut akan digunakan sebagai sumber pembiayaan alternatif.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, lembaga keuangan dari Amerika Serikat dan Jepang siap untuk menginvestasikan sejumlah dana ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) dengan total dana US$6 miliar.

Lembaga keuangan yang telah menandatangani komitmen untuk berinvestasi ke LPI tersebut adalah The United States International Development Finance Corporation (DFC) sebesar US$2 miliar dan The Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebesar US$4 miliar.

"Akhir November DFC menandatangani surat minat untuk menginvestasikan US$2 miliar ke LPI. Selain itu JBIC Jepang juga telah memberikan komitmen untuk melakukan investasi US$4 miliar," katanya dalam video conference, Senin (14/12).

Dia menjelaskan, dana yang ditampung oleh LPI tersebut akan digunakan sebagai sumber pembiayaan alternatif yang tidak tergantung hanya dengan pembiayaan jangka pendek dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemerintah siapkan Lembaga Pengelola Investasi untuk solusi agar investasi dari luar dan dalam negeri terdapat sumber pembiayaan alternatif yang tidak tergantung hanya dengan pembiayaan jangka pendek," ujarnya.

Airlangga mengklaim, munculnya komitmen investasi dari sejumlah Lembaga keuangan ke LPI tersebut tak lepas dari keberadaan UU Ciptaker. Menurutnya, keberadaan UU Ciptaker tersebut di mata dunia telah memberikan kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi di Indonesia.

"Apresiasi atas UU CK datang dari berbagai lembaga, sehingga dianggap ini merupakan reformasi yang besar membuat Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional dan di dalam negeri," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok peraturan pelaksana dari UU Ciptaker tersebut. 

Dengan dikebutnya penggodokan aturan pelaksana dari UU Ciptaker itu, diharapkan dalam praktiknya dapat menyederhanakan proses perizinan, sehingga dapat mengurangi beban biaya serta mampu mendorong pertumbuhan ekspor dalam perdagangan internasional.

"UU Ciptaker juga diharapkan memberikan perlindungan pada pekerja, mendukung pemberdayaan UMK dan Koperasi, serta diharapkan dapat mengembangkan para usaha menengah kecil untuk naik kelas," tuturnya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan