close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi. Dokumentasi OJK.
icon caption
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi. Dokumentasi OJK.
Bisnis
Selasa, 31 Januari 2023 20:57

Lima pilar road map pasar modal Indonesia 2023-2027

Road map ini ditujukan untuk menciptakan pasar modal yang tangguh, stabil, dan tumbuh berkelanjutan.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan secara resmi peta jalan atau road map pasar modal Indonesia periode 2023-2027. Road map ini ditujukan untuk menciptakan pasar modal yang tangguh, stabil, dan tumbuh berkelanjutan dalam menggerakkan roda perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi menyatakan, road map ini merupakan peta jalan pasar modal Indonesia dalam merespon berbagai tantangan dan peluang pengembangan industri pasar modal, termasuk respon dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

“Misi yang akan diemban selama lima tahun ke depan yaitu mewujudkan Pasar Modal Indonesia yang dalam, likuid, berdaya saing, terpercaya, serta tumbuh, dan berkelanjutan,” kata Inarno dikutip dari keterangan resminya, Selasa (31/1).

Adapun lima pilar pengembangan yang terdapat dalam road map pasar modal periode 2023-2027, yaitu akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien, akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan, serta penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practicedan market conduct.

Pilar keempat, yaitu peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan investor. Kelima adalah penguatan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

“Untuk mendukung pelaksanaan program dan rencana aksi dalam lima pilar tersebut, OJK akan meningkatkan proses bisnis internal dan sinergi kelembagaan, transformasi kelembagaan, serta penguatan teknologi informasi sebagai faktor pendukung (enabler),” tutur Inarno.

Penguatan proses bisnis internal dan sinergi kelembagaan diperlukan agar perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan tata kelola yang baik. Transformasi kelembagaan diperlukan agar organisasi menjadi solid dan dapat menyesuaikan terhadap perubahan. 

Sementara itu, penguatan teknologi informasi juga menjadi aspek penting dalam rangka menghadapi dan menyesuaikan perkembangan teknologi yang semakin pesat dan beragam.

Dukungan dan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan dan sinergi bersama pemerintah, serta otoritas terkait akan terus ditingkatkan agar pelaksanaan program dan rencana aksi yang tertuang dalam road map ini berjalan dengan baik.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan