Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo, mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Sandang. Sebab, menjadi salah satu kebutuhan pokok, tetapi aturan spesifik tentangnya belum ada hingga kini.
"Kalau bicara pangan, kita sudah punya regulasi yang sangat banyak sekali. Itu pun masih belum berhasil. Kemudian, papan kita sudah punya undang-undang yang sangat detail. Bahkan, rumah susun dan apartemen ada undang-undangnya. Nah, bagaimana yang satu ini, yang namanya sandang?" tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu lantas memaparkan beberapa dasar perlunya UU Sandang. Pertama, impor pakaian ilegal marak dilakukan kelompok tertentu.
"Pakaian bekas ini, Pak, tidak hanya akan merugikan industri pertekstilan nasional, tetapi juga dampak kesehatannya. Kita tidak tahu pakaian bekas dari luar negeri itu ada indikasi penyakit-penyakit menular," ujarnya.
Kedua, 60 perusahaan yang mendominasi impor pakian ilegal dikuasai 6 hingga 8 orang. "Namun, saat ini, kita seolah dipaksa untuk menutup mata," kata Firman.
"Kalau kita bicara tentang pertekstilan atau sandang, rilis PBB menyebutkan bahwa tahun 2050, dunia akan mengalami kenaikan populasi sekitar 9,8 miliar. Indonesia pada 2030 akan mencapai 300 juta penduduk lebih. Artinya apa? Sandang ini menjadi suatu hal yang dominan," sambungnya.
Menurut Firman, hal tersebut hanya menjadi cerita jika negara tidak hadir melalui regulasi. Karenanya, ia mendorong pembentukan UU Sandang guna melindungi produk pertekstilan nasional.
"Tekstil impor secara ilegal dan pakaian bekas ini akan berdampak pada UMKM. Pasar Klewor nanti nasibnya akan berbeda," ucapnya.