close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Maskapai Lion Air Group membenarkan beredarnya surat permohonan penundaan pembayaran jasa bandara ke Angkasa Pura I. / Antara Foto
icon caption
Maskapai Lion Air Group membenarkan beredarnya surat permohonan penundaan pembayaran jasa bandara ke Angkasa Pura I. / Antara Foto
Bisnis
Senin, 10 Juni 2019 19:25

Lion Air minta penundaan pembayaran jasa bandara untuk 3 bulan

Maskapai Lion Air Group membenarkan beredarnya surat permohonan penundaan pembayaran jasa bandara ke Angkasa Pura I.
swipe

Maskapai Lion Air Group membenarkan beredarnya surat permohonan penundaan pembayaran jasa bandara dari perusahaan kepada PT Angkasa Pura I (Persero).

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group meminta termin pembayaran baru untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.

“Lion Air Group bersama pihak pengelola bandar udara sebagaimana dimaksud telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara tertulis terkait dengan termin pembayaran kewajiban Januari, Februari, Maret 2019 dan pembayaran sudah dilaksanakan,” katanya saat dihubungi, Senin (10/6).

Ia pun mengatakan, permintaan penundaan pembayaran hanya untuk tiga bulan tadi saja, sementara untuk bulan April dan seterusnya akan dibayarkan secara normal.

“Untuk bulan April dan seterusnya tidak ada penundaan pembayaran. Semuanya normal,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi merasa heran dengan munculnya berita seputar permohonan penundaan bayar tersebut. Pasalnya, katanya, surat tersebut adalah permohonan lama yang diajukan oleh pihak Lion Air. 

“Nggak juga. Itu sudah lama, makanya saya bingung itu berita kapan,” katanya saat ditemui di Kementerian BUMN, Senin (10/6).

Ia mengatakan, surat permohonan tersebut telah diajukan oleh pihak Lion Air Group pada Januari 2019. Ia pun mengatakan, sudah terjadi pembicaraan dan diskusi antara Angkasa Pura (AP) I dengan pihak Lion Air mengenai hal tersebut.

"Sudah ada pembicaraan dengan kita, aksi korporasi. Dan sudah ada diskusi. Cuma yang saya kaget kok baru muncul sekarang. Itu kan sudah lama sekali,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Pemasaran dan Pelayanan AP I Devy Suradji mengatakan hal yang senada. Menurutnya, surat tersebut sudah lama dan telah diselesaikan oleh kedua perusahaan. 

“Itu kayaknya surat lama deh. Saya mesti cek lagi ya. Itu kan kalo penagihan di bagian keuangan. Kalau tagihan, semua pasti ada tagihan,” katanya.

Ia pun mengatakan, pengajuan penundaan pembayaran tersebut bukan pertama kali dan satu-satunya dalam sejarah maskapai penerbangan di Indonesia. Lebih jauh ia mengatakan, semua maskapai yang beroperasi di Indonesia pernah mengajukan penundaan serupa. 

“Semuanya itu sudah pernah. Bukan melakukan penundaan tapi renegosiasi. Tidak ada yang tidak pernah melakukan regoniasisi pembayaran,” ucapnya.

Renegosiasi, katanya, biasa terjadi dengan berbagai alasan. Rute penerbangan yang sepi, adanya perubahan rute, ataupun bencana alam kerap menjadi alasan bagi maskapai untuk mengajukan renegosiasi pembayaran.

“Tapi pengalaman kita dari mitra ajukan penurunan, penundaan, diskon, itu bukan pertama kali,” tegasnya.

Namun demikian, ia mengatakan masih harus memastikan apakah surat yang beredar tersebut merupakan surat baru atau surat lama yang diangkat kembali.

Baik Fahmi maupun Devy, tidak menyebutkan berapa nominal pembayaran yang dimohonkan untuk ditunda oleh pihak Lion Air.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan