Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) melakukan penyitaan dan penguasaan aset seluas 25 hektare (ha) di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang.
Penyitaan tersebut sebagai upaya pengembalian hak negara atas kasus BLBI yang telah berlangsung selama 22 tahun dan merugikan negara sebesar Rp110,45 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communications PT Lippo Karawaci, Danang Kemayang Jati mengatakan aset yang disita tersebut bukan milik Lippo Karawaci, namun milik Kementerian Keuangan yang sudah dimiliki secara hukum sejak 2001.
Kepemilikan lahan oleh Kementerian Keuangan itu terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah pada September 1997, saat krisis moneter.
"Karena itu, tidak benar bahwa sepertinya terjadi penyitaan atau perampasan lahan," katanya dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Danang pun menjelaskan, Lippo Group tidak pernah menerima atau mendapatkan aliran dana BLBI untuk menginjeksi bank gagal akibat krisis keuangan di 1997-1998 tersebut, sekalipun ke Lippo Bank.
"Tidak ada satu perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun, atau satu sen pun, dana BLBI," ujarnya.
Dia menyebut wajar jika aset BLBI tersebut berdekatan dengan perumahan Lippo Karawaci milik Lippo Group. Namun, dia menganggap bahwa pengasosiasian aset tersebut dengan Lippo merupakan kekeliruan.
"Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar, karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," ucapnya.
Adapun, pada hari ini, Satgas BLBI melakukan penyitaan berupa 44 bidang tanah di kawasan Lippo Karawaci dengan luasan sebesar 251.992 m2, dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp1,33 triliun.