Industri musik terus berkembang. Dari era fisik, seperti kaset dan CD, hingga disrupsi digital, masa di mana seseorang bisa mendengarkan musik dengan bantuan internet.
Menurut Ketua Asosiasi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO), Irfan Aulia, konser langsung secara daring (live streaming concert) menjadi salah satu alternatif bagi musisi agar bertahan dan tetap kreatif.
Cara tersebut berbeda dengan konser di arena, di mana artis hanya satu elemen dari pertunjukan. Namun, musisi menjadi bagian utama konser dan mengatur seluruhnya dalam live streaming concert.
“Venue di new normal ini bisa dilakukan di mana-mana. Venue ini sudah mulai terbentuk dan mungkin akan terus berjalan," ujarnya dalam webinar "Performing Rights Society for Music in the Digital Era", Jumat (27/11).
Live streaming concert juga berbiaya murah. Tidak perlu menyewa studio untuk rekaman saat memproduksi lagu, misalnya.
Era disrupsi dianggap juga menghasilkan bisnis model 360º. "Di bisnis model ini," terang Irfan, "seorang musisi yang menjadi semuanya. Ia menjadi pencipta lagunya (composer), penampilnya (performer), record label (melakukan promosi dan pemasaran), serta artist management (mengelola dirinya sendiri).”
Meski demikian, bisnis model itu memiliki tantangannya mengingat setiap peran memiliki pemikiran berbeda. Apalagi, kemudahan teknologi informasi kerap membuat calon musisi abai. “Mereka jadi lupa perannya yang lain selain perform,” jelasnya.
Setelah menciptakan lagu, lanjutnya, banyak musisi yang memublikasikan karyanya melalui agregator musik, seperti YouTube, Spotify, dan sebagainya.
“Mereka berpikir, kalau begini sudah selesai, nanti akan mendapatkan monetize dari YouTube atau royalti. Sebaiknya mereka tergabung dengan publisher atau LMK (Lembaga Kolektif Nasional) karena mereka memiliki sistem yang kompleks dan detail dibandingkan agregator musik. Misal dia seorang penyanyi sekaligus penulis lagunya, maka dia akan medapatkan dua royalti yang berbeda.”
Selain itu, hasil karya tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial dengan cara lain.
“Kita sedang menyiapkan RPP (rancangan peraturan perundang-undangan) tentang royalti. RPP ini akan mengatur pusat musik data lagu. Ada yang namanya e-Hak Cipta,” kata Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta Kemenkumham, Agung Damar Sasongko, dalam kesempatan sama.
Dari pusat data tersebut, imbuhnya, semua orang bisa mengakses dan mengetahui ketika ingin menggunakan suatu lagu. "Ini juga akan digunakan dalam penarikan atau pendistribusian royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).”