Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sudah membekukan 13.600 produk impor dari katalog elektronik (e-katalog) yang terdapat subtitusinya dari dalam negeri. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengutamakan produk lokal dalam pengadaan barang jasa.
"Sekarang sudah ada 13.600 produk impor yang sudah ada subtitusinya telah kita bekukan alias tidak bisa dibeli di e-katalog," ucap Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (25/8).
Azwar menjelaskan pembekuan produk-produk impor menjadi langkah yang dilakukan bersama dengan afirmasi kemudahan produk lokal dan UMKM ke dalam e-katalog. Sementara itu, dia juga meyakini tren pembekuan produk impor dari e-katalog akan terus meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi blockchain, dan big data yang dikerjakan bersama PT. Telkom.
Lebih lanjut, Azwar menjelaskan pembekuan produk impor tadi tentunya tak lepas dari arahan Presiden Jokowi yang diteruskan oleh LKPP dengan memotong mata rantai proses tayang profuk di e-katalog. Menurut Azwar, hal itu berperan besar atas meningkatnya kehadiran produk-produk dalam negeri di e-katalog.
"Dulu perlu delapan proses, sekarang tinggal dua proses saja. Makanya dulu hanya ada 52.000 produk kurang lebih satu tahun. Sekarang sudah 600.000 produk dalam setahun untuk e-katalog," jelasnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi juga menugaskan jajarannya untuk mempercepat digitalisasi pengadaan barang jasa. Hal itu disampaikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa usai mengikuti rapat terbatas.
Pertama, Suharso menyampaikan bahwa Presiden Jokowi ingin agar barang-barang dalam negeri murni masuk e-katalog bukan barang belanja yang sama dan berulang. Kedua, Suharso juga berharap agar barang dengan kadar dalam negeri tinggi asli masuk e-katalog.
"Ada keberpihakan kepada produk dalam negeri, dan dalam hal produk dalam negeri ini yang diinginkan adalah produk dalam negeri yang benar-benar TKDN-nya itu tinggi, bukan barang impor hanya diganti bungkusnya," kata Suharso.