Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pemberian opini tersebut berdasarkan pada jumlah persentase Laporan Keuangan dan Lembaga (LKKL) yang sebagian besar memperoleh WTP.
"Atas 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL, dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) atau 96,5%," kata Agung dalam Sidang Paripurna di gedung DPR, Selasa (14/7).
Sementara, lanjut Agung, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada dua LKKL atau setara 2,3%. Untuk opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer, diberikan pada satu LKKL atau 1,2%.
Sebagai pembanding dengan LKKL untuk tahun 2018, kata Agung, BPK memberikan opini WDP kepada empat LKKL dan tidak menyatakan pendapat terhadap satu LKKL.
Agung menjelaskan meskipun terdapat tiga LKKL yang belum memperoleh opini WTP, temuannya atau total anggarannya tidak berdampak material ke kewajaran penyajian LKPP tahun 2019 secara keseluruhan.
"Untuk tahun 2019, BPK memberikan opini WTP pada LKPP tahun 2019," tuturnya.
Namun, Agung menekankan, meskipun mendapatkan opini WTP, tidak berarti LKPP bebas dari masalah. BPK masih mengidentifikasi sejumlah masalah, baik mengenai sistem pengendalian internal (SPI) maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti.