close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR. / (Foto: Eka Setiyaningsih/Alinea.id)
icon caption
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR. / (Foto: Eka Setiyaningsih/Alinea.id)
Bisnis
Rabu, 06 Juni 2018 20:10

LPS kerek bunga penjaminan 25 basis poin ikuti BI Rate

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga pinjaman sebesar 25 basis poin mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia.
swipe

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga pinjaman sebesar 25 basis poin mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan telah mengevaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDP) pada Senin (4/6).

Rapat tersebut memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR. Sedangkan, bunga penjaminan simpanan valas bank umum mengalami kenaikan lebih tinggi yaitu 50 bps.

Dengan kenaikan tingkat bunga penjaminan ini, maka tingkat bunga penjaminan rupiah bank umum 6%, sedangkan tingkat bunga penjaminan rupiah BPR sebesar 8,5%. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan valas bank umum menjadi 1,25%.

Halim Alamsyah mengatakan, keputusan kenaikan suku bunga penjaminan ini merupakan tindak lanjut atas rapat dewan komisioner sebelumnya yang dilaksanakan 7 Mei 2018 lalu.

"Hasil RDK tersebut mengamanatkan LPS akan memantau pergerakan suku bunga simpanan di bank dan terbuka untuk melakukan penyesuain yang diperlakukan pada kesempatan pertama," kata Halim dalam konferensi pers penetapan suku bunga penjaminan di kantornya, Rabu (6/6). 

Adapun, tingkat bunga penjaminan simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, mengenai tren suku bunga simpanan mulai menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespons kenaikkan suku bunga kebijakan moneter.

Kemudian, kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat. "Terakhir kondisi stabilitas sistem keuangan stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda," ujar Halim. 

LPS juga akan mempertimbangkan dinamika pada pasar keuangan yang masih cukup tinggi. Sehingga, pihaknya akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan. 

Dalam hal ini, LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. 

"Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," jelasnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. 

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. 

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," kata Halim. Ia menambahkan, dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan