close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis point (bps). (Eka Setiyaningsih/Alinea)
icon caption
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis point (bps). (Eka Setiyaningsih/Alinea)
Bisnis
Kamis, 10 Januari 2019 16:07

LPS menaikkan bunga penjaminan 25 bps

Kenaikan ini berlaku untuk bunga penjaminan rupiah dan valas untuk bank umum serta bunga penjaminan rupiah untuk BPR.
swipe

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis point (bps). Kenaikan ini berlaku untuk bunga penjaminan rupiah dan valas bank umum serta bunga penjaminan rupiah untuk BPR.

"Aturan ini berlaku dari 13 Januari 2019 sampai 14 Mei 2019," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/1).

Halim menjelaskan suku bunga penjaminan rupiah untuk bank umum naik menjadi 7%, sedangkan bunga penjaminan valas bank umum menjadi 2,25%. Selanjutnya, bunga penjaminan LPS untuk BPR adalah 9,50%. 

Menurut Halim, kenaikan bunga penjaminan LPS ini disebabkan suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren meningkat. Selain itu, LPS juga melihat kondisi likuiditas relatif terjaga. Namun, terdapat risiko yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga.

"Faktor selanjutnya melihat kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan," jelas Halim.

Sementara, penyesuaian atas kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih disiapkan. Menurut Halim, LPS akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan. 

Apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Caranya, dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan.

LPS juga mengimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan