close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan bunga penjaminan ini untuk bunga penjaminan rupiah dan valas untuk bank umum dan bunga penjaminan rupiah dalam BPR. /dok LPS
icon caption
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan bunga penjaminan ini untuk bunga penjaminan rupiah dan valas untuk bank umum dan bunga penjaminan rupiah dalam BPR. /dok LPS
Bisnis
Rabu, 18 Juli 2018 15:16

LPS naikkan suku bunga penjaminan 25 basis poin

Kenaikan bunga penjaminan ini untuk bunga penjaminan rupiah dan valas untuk bank umum dan bunga penjaminan rupiah dalam BPR.
swipe

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan suku bunga penjaminan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis point (bps).

"Berlaku dari 18 Juli 2018 sampai 17 September 2018," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers bunga penjaminan LPS, di Jakarta, Rabu (18/77).

Kenaikan bunga penjaminan ini untuk bunga penjaminan rupiah dan valas untuk bank umum dan bunga penjaminan rupiah dalam BPR. Perinciannya, suku bunga penjaminan rupiah untuk bank umum menjadi 6,25%, sedangkan bunga penjaminan valas bank umum menjadi 1,5%.

Selanjutnya, bunga penjaminan LPS untuk BPR adalah 8,75%. Keputusan kenaikan bunga penjaminan LPS ini dengan memperhatikan perkembangan bunga deposito di 64 bank umum yang dipantau LPS.

Kenaikan itu merupakan penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan dan ditujukan menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan. "LPS akan terus memantau pergerakan bunga deposito perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan," jelasnya.

Apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Caranya, dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan.

LPS juga mengimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tandasnya.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan