Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum sebesar 0,25% menjadi 6,75%. Hal ini dilakukan setelah melihat arah pergerakkan suku bunga simpanan perbankan pasca-pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia pada Juli 2019.
Dengan demikian, bunga deposito rupiah yang dijamin LPS maksimal 6,75% dengan nilai simpanan tak lebih dari Rp2 miliar.
“Keputusan tersebut berdasarkan pergerakan suku bunga yang cenderung sejalan dengan penurunan suku bunga acuan BI,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/7).
Bank Sentral pada 18 Juli 2019 baru saja menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate ke 5,75% dari 6%, setelah delapan bulan terakhir memilih untuk mempertahankan kebijakan suku bunga.
Pemangkasan kebijakan suku bunga dari LPS dan Otoritas Moneter ini juga merespon kebijakan serupa yang diambil regulator-regulator di industri keuangan global untuk mengantisipasi perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia.
Berdasarkan penetapan kebijakan terakhir LPS pada 15 Mei 2019, suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 7%, untuk simpanan valas di bank umum sebesar 2,25%. Adapun suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,5%.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuagan Wimboh Santoso mengatakan penurunan suku bunga penjaminan LPS ini akan mendorong lebih cepat penurunan suku bunga simpanan dan selanjutnya suku bunga kredit di industri perbankan.
Secara alamiah, kata Wimboh, penurunan suku bunga acuan BI akan mengubah suku bunga simpanan perbankan dalam waktu tiga hingga empat bulan.
"Jika suku bunga LPS juga turun, maka akan lebih cepat. Begitu juga dengan transmisinya ke suku bunga kredit," kata Wimboh.
Dengan pelonggaran suku bunga acuan dari BI dan LPS, OJK meyakini akan mendorong pertumbuhan kredit perbankan ke 11%-13% secara tahunan (year on year/yoy) pada akhir 2019. (Ant)