close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
icon caption
Bisnis
Selasa, 24 September 2019 18:43

LPS: Perbankan hadapi tekanan likuiditas hingga 2020

Lembaga Penjamin Simpanan juga memangkas suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin.
swipe

Lembaga Penjamin Simpanan memproyeksikan kondisi likuiditas ketat masih dialami perbankan pada 2020. Hal ini disebabkan gencarnya penyaluran kredit yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang memadai.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan memperkirakan rasio pembiayaan terhadap pendanaan (Loan To Deposit Ratio/LDR) industri perbankan pada 2020 mencapai 100,6%, sementara di akhir 2019 sebesar 96,8%.

Tingkat LDR yang diproyeksikan LPS tersebut di atas ketentuan batas atas Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) Bank Indonesia yakni sebesar 94%. Sementara batas bawah RIM ditetapkan BI sebesar 84%.

"Itu karena pertumbuhan kreditnya naik secara ekspansif, sementara pertumbuhan DPK normal. Penyebab pertumbuhan kredit akibat meningkatnya permintaan untuk pembiayaan infrastruktur," ujar Fauzi.

Oleh karena itu, Fauzi memperkirakan perbankan akan berlomba-lomba pada sisa tahun ini dan 2020 untuk mencari sumber pendanaan selain simpanan, seperti penerbitan instrumen utang, maupun pinjaman.

Seretnya pertumbuhan simpanan perbankan juga tercermin dari pertumbuhan DPK yang diproyeksikan LPS hanya mencapai 7,4% di akhir 2019. Padahal, industri perbankan masih agresif menyalurkan kredit perbankan hingga diproyeksikan LPS mampu mendongkrak pertumbuhan kredit hingga 11,7% di akhir tahun ini.

Sementara, untuk 2020, DPK perbankan diproyeksikan tumbuh hanya 8,4%. Padahal kredit perbankan tumbuh hingga 12,1%.

"Maka itu pendanaan dari nondeposit akan semakin penting tahun depan," ujar dia.

Fauzi menjelaskan perbankan masih akan ekspansif menyalurkan kredit di sisa tahun ini dan 2020 terutama untuk infrastruktur. Hal ini juga sesuai dengan arahan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah agar fungsi intermediasi dari perbankan dapat menangkal dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi global.

Pertumbuhan kredit juga akan terpacu oleh pelonggaran suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate. Bank sentral hingga September 2019 ini sudah tiga kali memangkas suku bunga acuannya sebesar 0,75% menjadi 5,25% yang diperkirakan akan menurunkan suku bunga simpanan dan kredit dalam 6-9 bulan ke depan.

Suku bunga penjaminan

Di sisi lain, LPS untuk kedua kali pada 2019 memangkas suku bunga penjaminan sebesar 0,25% mengikuti tren penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia.

Berdasarkan rapat penentuan kebijakan yang digelar LPS periode September 2019 ini, suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dipangkas 0,25% menjadi 6,5%, simpanan valas di bank umum menjadi 2%, dan simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat menjadi 9%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan dalam menetapkan tingkat bunga penjaminan pada September 2019. Salah satunya adalah pergerakan suku bunga simpanan yang menurun secara bertahap usai Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan.

"Kami melihat suku bunga pasar simpanan menunjukkan penurunan secara bertahap. Dari 62 bank pemantauan LPS, data menunjukkan dalam periode observasi periode 21 Agustus hingga 20 September 2019 terjadi penurunan 0,17 persen menjadi 5,69 persen," ujar dia.

Sementara itu, rata-rata suku bunga pasar simpanan valas dari 19 bank yang dipantau (benchmak bank) turun 0,05% menjadi 1,23%.

"Perbankan secara bertahap mulai merespons penurunan suku bunga acuan BI dan The Fed dengan melakukan penyesuaian pada suku bunga simpanan khususnya deposito berjangka," kata dia.

Selain tren penurunan suku bunga deposito, menurut Halim, pihaknya juga memperhitunkan prospek dan risiko likuiditas perbankan dalam menetapkan suku bunga penjaminan. Saat ini, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih baik. Hal itu terindikasi dari rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) yang turun dari 94,28% pada Juni 2019 menjadi 93,81% pada Juli 2019.

"Kami melihat prospek dan risiko likuiditas perbankan di tengah membaiknya simpanan perbankan. LDR menjadi 93,8 persen pada Juli 2019 terutama didorong oleh membaiknya pertumbuhan DPK yaitu naik dari 7,42 persen menjadi 8,01 persen pada Juli 2019," ujar dia.

Sesuai dengan ketentuan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. LPS tidak menjamin simpanan nasabah yang dikenai bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Selain tingkat bunga, LPS juga menetapkan batas maksimal simpanan yang dijamin yakni Rp 2 miliar. (Ant)

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan