Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 7%. Hal itu dilakukan menyusul Bank Indonesia yang menahan suku bunga acuan untuk keempat kalinya di tingkat 6%.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan suku bunga penjaminan (LPS rate) simpanan rupiah sebesar 7% masih sejalan dengan perkembangan suku bunga industri perbankan saat ini.
"Tren kenaikan suku bunga simpanan terlihat mulai melandai dan diduga sudah mencapai puncak kenaikan," kata Samsu, Senin (25/3).
Dari hasil Rapat Anggota Dewan Komisioner LPS periode Maret 2019 ini, suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 7%, simpanan valas di bank umum sebesar 2,25%, serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,5%.
Namun, LPS menilai masih terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang berpotensi memicu ketidakpastian bagi pergerakan suku bunga di sisa tahun.
"LPS akan terus melakukan monitoring (pengawasan) lebih lanjut terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan," ujar dia.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Oleh karena itu, bank diminta untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah.
"Untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, perbankan juga harus lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," ujar Samsu.
Tercatat, LPS menetapkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 7% sejak Januari 2019. Secara reguler, penetapan suku bunga penjaminan ini akan berlaku hingga 14 Mei 2019. (Ant).