close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Samsu Adi Nugroho - Sekretaris LPS, Halim Alamsyah - Ketua Dewan Komisioner LPS, Fauzi Ichsan - Kepala Eksekutif LPS, dan Didik Madiyono - Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS pada acara konferensi pers penetapan tingkat bunga penjami
icon caption
Samsu Adi Nugroho - Sekretaris LPS, Halim Alamsyah - Ketua Dewan Komisioner LPS, Fauzi Ichsan - Kepala Eksekutif LPS, dan Didik Madiyono - Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS pada acara konferensi pers penetapan tingkat bunga penjami
Bisnis
Selasa, 15 Mei 2018 05:06

LPS tahan suku bunga simpanan 5,75%

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan suku bunga penjaminan simpanan di perbankan, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas)
swipe

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan suku bunga penjaminan simpanan di perbankan, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas) untuk periode 15 Mei 2018 hingga 17 September 2018.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Senin, merinci tingkat bunga pinjaman simpanan mata uang rupiah untuk Bank Umum tetap sebesar 5,75% dan dalam valas 0,75%. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 8,25% dalam mata uang rupiah.

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah suku bunga simpanan bank acuan (benchmark) mulai bergerak stabil, setelah tren menurun sepanjang 2017 hingga kuartal pertama 2018.

Samsu juga mengakui terdapat peningkatan volatilitas pada pasar keuangan dan indikasi awal pergeseran struktural arah suku bunga simpanan yang terlihat dari pergerakan dan arah likuiditas perbankan.

"Mengantisipasi perkembangan tersebut, LPS akan meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan," kata Samsu dilansir Antara, Senin (14/5).

Dalam hal ini, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi stabilitas sistem keuangan nasional.

Sesuai ketentuan LPS, lanjut Samsu, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Maka itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," ujar Samsu.

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan