Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk meningkatkan tingkat bunga penjaminan dalam gelaran Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS Desember 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya meningkatkan bunga penjaminan (TBP) sebesar 100 basis poin (bps) menjadi 1,75% untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di bank umum.
Sementara untuk tingkat bunga penjaminan simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75% dan simpanan dalam bentuk rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) tetap 6,25%.
"Tingkat bunga pinjaman tersebut berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," kata Purbaya dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/12).
Pertimbangan utama dari keputusan itu adalah tingkat suku bunga simpanan rupiah di pasar telah menunjukkan peningkatan, terutama untuk simpanan valas yang meningkat signifikan.
Pada periode observasi 3-30 November 2022, perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 37 bps jadi 2,84% dan suku bunga pasar simpanan valas terpantau naik sebesar 93 bps menjadi 1,37%.
"Kenaikan ini merespons peningkatan suku bunga global yang naik secara signifikan untuk mengatasi gejolak inflasi global, khususnya di negara-negara maju," jelasnya.
Di sisi lain, suku bunga pasar simpanan valas menunjukkan peningkatan sebagai dampak dari tingginya permintaan valas domestik untuk mendanai kredit dalam denominasi valas seiring dengan surplus neraca perdagangan nasional yang terus mencetak rekor positif.
LPS juga mempertimbangkan ketidakpastian yang masih tinggi dari kondisi ekonomi, pasar keuangan, harga komoditas, serta kinerja ekspor sehingga perlu melakukan antisipasi yang forward looking.
LPS juga menilai perlu memberikan ruang bagi perbankan untuk merespons pergerakan likuiditas global agar tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit.
Kemudian, LPS juga mempertimbangkan sinergi kebijakan lintas otoritas dalam upaya menarik likuiditas valas, terutama devisa hasil ekspor dari luar negeri untuk memenuhi permintaan kredit valas menambah ekuitas valas di pasar domestik.
"Maka rapat dewan komisioner LPS telah menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 100 basis poin," ucapnya.