close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana transaksi perbankan di sebuah bank di The Breez,Serpong, Tangerang, Banten. Foto Antara/Muhammad Iqbal/ama.
icon caption
Suasana transaksi perbankan di sebuah bank di The Breez,Serpong, Tangerang, Banten. Foto Antara/Muhammad Iqbal/ama.
Bisnis
Rabu, 24 Februari 2021 18:01

LPS turunkan tingkat bunga penjaminan menjadi 4,25%

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021.
swipe

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), menetapkan kebijakan menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan BPR, masing-masing sebesar 25 basis point (bps) serta menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25% dan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 0,75%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75%. 

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021. Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyampaikan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut, didasarkan pada pertimbangan arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan.

Pertimbangan lainnya adalah, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar, serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.

"Kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada kondisi yang cukup stabil yang ditandai dengan penurunan suku bunga pasar simpanan. LPS juga memandang, pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).

Oleh karena itu, LPS berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil.

LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien. 

Di sisi lain, LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami selalu mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku. Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memerhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," ucap Didik.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan