Indonesia berhasil menunda larangan impor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari Uni Eropa hingga 2030.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia cukup berhasil dalam melakukan negosiasi soal rencana larangan impor CPO ke Uni Eropa yang akhirnya ditunda hingga 2030.
"Saya kira soal kelapa sawit itu kita cukup berhasil karena ditunda passing out-nya ke 2030. Tapi memang itu berlaku pada kelapa sawit yang ditanam di lahan gambut, atau tanah yang tidak ramah lingkungan, itu tidak bisa ekspor ke Uni Eropa. Itu cukup adil," kata dia saat ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, dilansir Antara, Senin (25/6).
Dia menilai, penundaan larangan impor minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa hingga 2030 seharusnya tidak menjadi masalah bagi Indonesia.
Mantan Menko Polhukam itu mengatakan lantaran larangan hanya akan berlaku untuk CPO dari lahan tidak ramah lingkungan, maka Indonesia tidak akan rugi.
Pasalnya, ia menyebut CPO yang ditanam di lahan tidak ramah di Indonesia jumlahnya tidaklah besar.
"Kita kan banyak, ada sekitar 12 juta hektare kita punya. Paling mungkin yang di lahan gambut berapa juta sih? paling 1,5 juta hektare. Yang lainnya juga masih belum ada yang bagus. Katakanlah 10 juta hektare bersih, itu kan masih banyak," katanya.
Meski mengaku cukup berhasil, Luhut mengaku akan melakukan negosiasi lanjutan mengenai kriteria CPO yang boleh dan tidak boleh diekspor ke Uni Eropa.
Ia menambahkan Indonesia akan mengirim tim yang akan masuk dalam tim Uni Eropa untuk membahas kriteria-kriteria tersebut. Ia bahkan memanggil Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Guerend demi mewujudkan hal tersebut.
"Kita tidak mau mereka yang mengatur kita. Ini bangsa besar. Saya bilang ke Dubes Uni Eropa Guerend bahwa tim saya orang Indonesia harus ada di dalamnya. Dia setuju," katanya.
Uni Eropa akan menunda pelarangan penggunaan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai bahan campuran biofuel hingga 2030.
Keputusan itu disepakati dalam pertemuan trilogi antara Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa pada 14 Juni 2018 yang juga menghasilkan revisi Arahan Energi Terbarukan Uni Eropa (RED II).
Dengan demikian, tidak ada pembatasan impor minyak sawit sebagai bahan campuran biofuel dan pasar Uni Eropa tetap terbuka untuk impor minyak sawit.