close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.
Bisnis
Kamis, 01 April 2021 06:46

Maju mundur kebijakan potong gaji untuk zakat 

Kewajiban potongan zakat dari gaji ASN sudah mempunyai payung hukum namun belum dieksekusi.
swipe

Wacana pemungutan zakat aparat negara dengan potong gaji kembali menyeruak. Kebijakan yang sudah mempunyai payung hukum sejak 2014 ini akan segera dieksekusi.

Menanggapi rencana tersebut, Priyo (47) merasa keberatan jika pemerintah mewajibkan pembayaran zakat melalui pemotongan gaji. Meski tidak diwajibkan, selama ini dirinya juga telah melaksanakan pembayaran zakat melalui lembaga amil resmi, seperti Rumah Zakat. 

Anggota Polsek di Purworejo, Jawa Tengah ini juga tidak tahu kapan pemerintah akan melaksanakan penarikan zakat itu. Padahal, ada saat-saat tertentu dia sangat membutuhkan uang di kantongnya untuk kebutuhan lain. Misalnya untuk melunasi cicilan kendaraan roda empatnya, membayar biaya pendidikan empat anaknya, hingga keperluan tidak terduga lainnya.

“Misal, kalau tiba-tiba ada keluarga saya yang sakit dan harus masuk rumah sakit atau gimana kan, itu jadi enggak bisa bayar zakat. Uangnya lebih baik dipakai buat itu dulu,” tuturnya, kepada Alinea.id, melalui sambungan telepon, Selasa (30/3).

Potongan zakat 2,5% dari gaji akan diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai BUMN. Aturannya yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Rencana ini tidak kunjung terealisasi hingga pada 2018 rencana ini kembali muncul ke publik. 

“Waktu itu ada gagasan untuk dibuat Perpres (Peraturan Presiden) dan mendapat restu dari Presiden Joko Widodo,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad melalui pesan singkat, kepada Alinea.id, Senin (29/3).

Baznas menggandeng PT. Klik Indomaret Sukses (KIS), perusahaan yang bergerak dalam sistem layanan pembayaran elektronik. Kerja sama ini membuat masyarakat bisa membayar zakat melalui Klik Indomaret. Dokumentasi Baznas.Banyaknya polemik yang muncul dan beragam agenda nasional lain, termasuk juga wabah Covid-19 membuat wacana ini kembali tertunda. Tak ingin lebih lama lagi mengendap di Kementerian Agama (Kemenag), Baznas memutuskan untuk mengkomunikasikan rencana itu dengan presiden.

Tujuannya agar kepala negara segera menerbitkan Perpres yang mewajibkan menteri dan kepala lembaga terkait untuk memfasilitasi kewajiban para ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN dalam pembayaran zakat. 

Lebih lanjut, Noor menjelaskan, ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN yang dipotong gajinya adalah mereka yang memiliki penghasilan setara 85 gram emas dalam setahun atau sekitar Rp85 juta. Sebaliknya, pegawai yang upah per bulannya hanya sebesar Rp5 juta atau Rp6 juta, tidak diwajibkan membayar zakat. 

“Karena 85 gram emas ini kan setara satu nisab (jumlah batasan harta seorang muslim dalam setahun untuk melakukan zakat),” ujar dia.

Pemotongan gaji ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN secara otomatis untuk zakat juga hanya untuk mereka yang belum menunaikan kewajiban berzakat. Artinya, jika seorang pegawai pemerintah sudah menunaikan zakat secara mandiri, dia diperkenankan untuk memberitahukan kepada atasannya, agar gajinya tidak perlu dipotong. Begitu juga dengan gaji pegawai non-muslim yang tidak akan dipotong, karena mereka memang tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. 

“Tapi, kami juga tidak menutup kemungkinan, bagi pegawai non-muslim yang ingin menyumbang, semacam sedekah, itu bisa ke kita juga,” imbuh Noor. 

Di sisi lain, pemotongan gaji untuk zakat belum akan diberlakukan kepada pegawai swasta. Namun, untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional, Baznas akan bekerjasama dengan korporasi.

Menurutnya, penarikan zakat dari gaji pegawai ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN sangat penting dilakukan. Selain untuk mengoptimalkan zakat dalam negeri, pengelolaan zakat oleh amil zakat nasional akan lebih jelas arah pendistribusiannya. Dus, pada akhirnya zakat diharapkan dapat mengurangi ketimpangan di negeri ini. 

Warga penerima manfaat zakat dari lembaga Baitul Mal Kota Banda Aceh menghitung dan memperlihatkan uang yang baru diterima di Desa Cot Masjid, Banda Aceh, Aceh, Senin (20/4/2020). Foto Antara/Irwansyah Putra.

“Kalau negara yang kelola akan lebih maksimal untuk membantu fakir miskin dan tidak menyasar ke hal-hal yang bertentangan dengan agama, regulasi dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Karena selama ini ada indikasi dana zakat digunakan untuk terorisme,” urainya.

Potensi ratusan triliun

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, sampai saat ini potensi zakat Indonesia telah mencapai Rp230 triliun. Sayangnya, realisasi zakat yang terkumpul baru sekitar Rp8 triliun atau 3,5% dari total potensinya. 

Padahal, jika dioptimalkan zakat dapat membawa manfaat yang besar bagi sesama. Apalagi, zakat tidak hanya diperuntukkan untuk menolong masyarakat miskin saja, tapi juga dapat digunakan sebagai stimulus ekonomi dan sosial yang ampuh kala pandemi. 

“Pemanfaatan dana zakat yang baik berpotensi mempercepat upaya pengentasan kemiskinan dan mewujudkan pemerataan ekonomi,” jelasnya, dalam acara Public Expose Rumah Zakat, secara virtual, Kamis (25/2) lalu.

Berdasarkan proyeksi Baznas, dalam outlook zakat 2021, Indonesia dapat mengumpulkan dana zakat hingga Rp17,3 triliun dalam satu tahun ini. Lembaga amil zakat nasional itu setidaknya dapat menyalurkan dana zakat sebesar Rp14,6 triliun kepada 39,7 juta jiwa penerima manfaat. 

Adapun selama ini, dana zakat yang dihimpun oleh Baznas disalurkan di berbagai bidang. Mulai dari ekonomi, pendidikan, dakwah, kesehatan, hingga sosial dan kemanusiaan.

Pengumpulan zakat nasional berdasarkan jenis dana 2019. Sumber: Baznas.
Jenis dana 2018 Porsi 2019 Porsi
Zakat mal penghasilan Rp3.302.249.700.640 40,68% Rp3.951.113.706.297 38,6%
Zakal mal badan Rp492.422.843.634 6,07% Rp306.737.147.482 3%
Zakat fitrah Rp1.112.605.640.958 13,71% Rp1.406.144.490.186 13,7%
Infak/sedekah terikat Rp963.331.055.758 11,87% Rp712.309.604.322 7%
Infak/sedekah tidak terikat Rp1.439.878.355.805 17,74% Rp2.582.142.106.259 25,2%
CSR (Corporate Social Responsibility) Rp114.347.788.466 1,4% Rp96.395.440.616 0,9%
Dana sosial keagamaan lain Rp692.939.298.077 8,54% Rp1.173.101.311.393 11,5%

 Dengan besarnya potensi tersebut, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin meminta agar potensi zakat lebih dimaksimalkan. Terlebih, sebentar lagi Indonesia akan memasuki momentum luar biasa, yakni bulan suci Ramadan. 

“Dan ini ideal untuk menggalakkan zakat, karena zakat telah berfungsi dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” katanya, saat berbincang dengan Alinea.id, Rabu (31/3). 

Kamaruddin bilang, saat ini zakat sebenarnya telah berfungsi secara instrumental, namun memang masih jauh dari kata maksimal. Sebagai langkah konkrit, saat ini Kemenag bersama kementerian terkait lainnya tengah menggodok Perpres tentang perzakatan. Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan kapan proses pembahasan aturan ini akan rampung. 

“Belum dapat diprediksi, karena terkait dengan beberapa kementerian,” imbuhnya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor mengungkapkan, saat ini sejatinya sudah ada mekanisme pembayaran zakat profesi di kalangan ASN. Namun, program ini masih berdasarkan inisiatif masing-masing instansi tempat ASN itu bekerja, seperti yang saat ini telah diterapkan di lingkungan Kemenag. 

“Kami berharap nanti bisa seperti iuran Taspen itu,” katanya singkat, kepada Alinea.id, Selasa (30/3).

Dengan diaturnya pembayaran zakat oleh pemerintah, ditambah dengan bulan Ramadan yang akan segera tiba, dirinya yakin, tingkat pembayaran zakat Indonesia akan melonjak drastis. Karena itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat muslim di Tanah Air agar membayar zakat melalui lembaga amil zakat resmi. 

“Supaya pembayaran zakatnya dapat dipertanggung jawabkan,” jelas Tarmizi.

Bukan ranah pribadi

Senada, Pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik menilai, selama ini banyak masyarakat yang salah kaprah menganggap zakat sebagai ranah pribadi. Akibatnya, tak sedikit penduduk muslim yang lebih memilih menunaikan zakatnya dengan cara informal. Baik melalui masjid, pesantren atau amil zakat tidak resmi lainnya. 

Menurut Irfan jumlah orang yang membayar zakat melalui lembaga amil informal lima kali lebih banyak dibandingkan penduduk yang membayar zakat melalui Baznas atau amil zakat resmi lain.

Padahal, zakat yang disalurkan melalui lembaga-lembaga amil tak resmi memiliki lebih banyak risiko, ketimbang pembayaran zakat melalui amil resmi berizin. 

“Misal, dia (pemberi zakat) memberikan zakat kepada tetangganya yang menurut dia pantas menerima. Padahal yang digolongkan sebagai mustahiq punya syarat tersendiri,” jelas dia, Rabu (31/3).

Hal itulah yang kemudian membuat zakat seseorang menjadi sia-sia. Belum lagi, zakat yang disalurkan melalui amil resmi dapat berdampak lebih besar bagi peningkatan ekonomi nasional.

Baznas membantu pembiayaan modal pelaku usaha. Dokumentasi Baznas.

Dia menambahkan, zakat yang diatur pemerintah tidak hanya berlaku saat ini saja. Bercermin dari zaman Rasulullah SAW dulu, zakat juga sudah diatur oleh pemerintah. Irfan menceritakan, saat itu bahkan Nabi Muhammad SAW mengutus 12 sahabatnya untuk menjadi amil yang bertugas menghimpun zakat dari umat. 

“Karena kan kita masih banyak yang awam sebenarnya, tentang siapa yang pantas dan diperbolehkan menerima zakat,”ujarnya.

Di sisi lain, zakat yang dibayarkan melalui lembaga amil resmi akan lebih efektif membantu memperbaiki ekonomi Indonesia yang saat ini tengah terpuruk karena pagebluk Covid-19. Sebab, dana zakat yang dihimpun nantinya tidak hanya disalurkan kepada masyarakat fakir miskin terdampak wabah saja. Zakat juga akan mengalir untuk pelaku-pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang saat ini masih kelimpungan. 

“Dengan begitu akan efektif juga untuk mengangkat ekonomi masyarakat bawah,” imbuh Irfan.

Belum tentu mampu

Sebaliknya, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Tallatov berpesan kepada pemerintah agar tidak mewajibkan kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi tiap ASN berbeda dan tidak semuanya bisa menjadi pemberi zakat. Bahkan, jika dia memiliki gaji Rp10 juta tiap bulannya. 

"Biasanya gajinya bisa dialokasikan ke kebutuhan lain. Kemudian, karena wajib, pendapatan mereka harus tergerus. Secara inisiatif mereka mengalokasikan zakat itu waktunya berbeda-beda sesuai kondisinya. Ini kan belum tahu juga zakat PNS kapan akan ditariknya," jelas Abra, kepada Alinea.id, Selasa (31/3).

Namun, apabila pemerintah ingin mewajibkan gaji dipotong untuk zakat, menurut Abra, harusnya ada kompensasi. Hal itu dilakukan agar mereka tidak merasa terbebani dengan kewajiban itu. Seperti Malaysia yang memberikan pengurangan pajak kepada penduduk muslim.

Selain itu, eksekusi kebijakan pemotongan gaji untuk pembayaran zakat ini juga harus disertai dengan kajian mendalam, khususnya dalam aspek yuridis. Sebab, pembayaran zakat dengan sistem potong gaji juga berpotensi digugat karena dapat dianggap memarginalkan lembaga amil zakat (LAZ). Terlebih, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pun tidak memaksa pembayaran zakat hanya kepada Baznas.

"Ini kan ditarik Baznas. Bagaimana dengan pengelolaan zakat di luar Baznas. Ini penting supaya terjadi redistribusi dana zakat ini merata ke para pengelola zakat selain Baznas," urainya.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

img
Qonita Azzahra
Reporter
img
Kartika Runiasari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan