Kamu ingin beli surat utang atau obligasi, namun tak tahu caranya? Selain itu juga prosesnya 'ribet', pikiran itu sering terlintas saat kita ingin berinvestasi di obligasi.
Untuk mempermudah pembelian obligasi, Kementerian Keuangan bakal menerbitkan obligasi ritel melalui sistem online atau e-SBN, untuk pertama kalinya, 14 Mei 2018 mendatang. Instrumen ini akan mempermudah akses masyarakat dalam berinvestasi serta mengakomodir penjualan Surat Utang Negara (SUN) kepada investor ritel perdana domestik.
Produk yang akan ditawarkan untuk e-SBN merupakan savings bond ritel seri SBR 003. Surat utang ini ditawarkan untuk investor ritel, terutama milenial. Untuk berinvestasi di SBR 003, investor cukup merogoh kocek sekitar Rp 1 juta sebagai minimal investasi. Adapun untuk batas maksimal kepemilikan SBR 003 adalah Rp 3 miliar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan harga acuan SBR 003 adalah BI 7 Days Rate Repo ditambah spread. Penetapan itu berbeda dibandingkan seri SBR002 yang diluncurkan sebelumnya, acuannya adalah tingkat bunga Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) ditambah spread.
"Penjualan SBN ritel ini menyasar generasi milineal. Mereka tergantung sekali dengan gadget, itu yang coba ingin kita fasilitasi," terang Lucky Alfirman, Jumat (6/4) di Kementerian Keuangan.
E-SBN ini merupakan salah satu langkah Kemenkeu untuk mengubah paradigma masyarakat investment society yang sebelumnya hanya sekedar saving society, sekedar menabung, menjadi mayarakat yang punya kesadaran berinvestasi. Caranya dengan menyediakan instrumen yang mudah diakses. Ini akan menarik generasi milenial yang tidak suka proses panjang dan sangat tergantung dengan gadget.
Pemasaran SBN juga bisa dilakukan secara offline, dengan menetapkan mitra distribusi yang sesuai dengan lingkup kemampuan layanan pemesanan pembelian. Kemenkeu juga akan menggandeng perusahaan fintech untuk berpartisipasi memasarkan e-SBN.
Untuk penerbitan ini, pemerintah menargetkan bisa mengantongi dana Rp 1 triliun. Menkeu telah menunjuk enam bank, satu perusahaan efek dan dua Fintech sebagai mitra distribusi. Fintechnya adalah Investree dan Bareksa. Perusahaan efek diwakili Trimegah. Sedangkan dari sektor perbankan ada Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BCA, Bank Permata dan DBS.
Di kesempatan yang sama, Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Loto Srinaita Ginting menyampaikan, yield pada e-SBN yang dipasarkan ini akan lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito.
Untuk pembelian, calon investor tinggal melalukan registrasi melalui mitra distribusi e-channel. Mengirimkan registrasi data investor, informasi SID (Single Investor Identification), juga harus mempunyai rekening surat berharga dan rekening dana.
Ketika data investor masuk, proses pemesanan bisa diterima setelah memperoleh kode biling (e-billing). Baru kemudian investor membayar ke bank persepsi, secara online atau offline. Setelah itu keluar NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), Setelahnya pemesanan complete dan tinggal menunggu settlemen. Setelah berkoordinasi dengan KSEI, mitra distribusi bisa membantu pembuatan SID.
Pelaksanaan penjualan SBN Ritel online ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik. Aturan itu juga sebagai revisi dari PMK Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjualan Obligasi Negara kepada investor ritel di pasar perdana.