close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Dokumentasi Garuda Indonesia.
icon caption
Ilustrasi. Dokumentasi Garuda Indonesia.
Bisnis
Rabu, 28 Juli 2021 13:12

BEI belum akan buka perdagangan saham Garuda Indonesia

Bursa telah menyematkan notasi khusus atau tato M, E, D, L, X kepada saham Garuda Indonesia.
swipe

Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini masih menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA). Sebagaimana diketahui, suspensi ini menyusul penundaan pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk global Garuda Indonesia yang telah jatuh tempo.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hal tersebut mengindikasikan ada permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan (going concern issue). "Dapat kami sampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan efek justru bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor," ujar Nyoman, Rabu (28/7).

Nyoman menjelaskan, penghentian sementara perdagangan efek emiten berkode saham GIAA ini bukan sanksi, melainkan tindakan perlindungan investor. Suspensi ini, menurut dia, juga akan memberikan kesempatan kepada manajemen GIAA untuk melakukan tindakan untuk memperbaiki isu going concern yang dimaksud.

Hal tersebut, diyakini Nyoman, akan mempercepat perusahaan untuk memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab penghentian sementara. Agar saham GIAA dapat diperdagangkan kembali, dan pemegang saham dapat menjual sahamnya di bursa.

Selanjutnya, kata dia, bursa dapat mempertimbangkan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek perseroan jika kelangsungan usaha Garuda Indonesia telah menunjukkan perbaikan. Perbaikan tersebut di antaranya pembayaran utang dan kewajiban yang telah jatuh tempo, keberhasilan restrukturisasi kewajiban perseroan, serta kondisi-kondisi lainnya yang dapat berpengaruh pada kelangsungan usaha GIAA. 

"Sebagai tambahan, bursa telah menyematkan notasi khusus atau tato M, E, D, L, X kepada GIAA agar membantu awareness investor terkait dengan kondisi GIAA," ucap dia.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Sebagai informasi, tato M menandakan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Lalu, tato E menandakan adanya masalah laporan keuangan terakhir yang menunjukkan ekuitas negatif.

Kemudian, D, untuk menandakan adanya opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik. Selanjutnya, tato L menunjukkan perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan, dan terakhir, notasi X menunjukkan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan