close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Alinea.id/Soraya Novika
icon caption
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Alinea.id/Soraya Novika
Bisnis
Jumat, 05 April 2019 23:52

Maskapai tak turunkan tarif tiket pesawat bakal dipenalti

Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi penalti bagi maskapai penerbangan yang tak menurunkan tarif tiket pesawat.
swipe

Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi penalti bagi maskapai penerbangan yang tak menurunkan tarif tiket pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bakal menjatuhi penalti bagi maskapai penerbangan yang menetapkan tarif di sekitar batas atas saja atau enggan menurunkan tarifnya.

"Lihat saja nanti saya bakal tetapkan (penalti). Kan Undang-undang memberikan kewenangan kepada saya. Saya maunya tidak memberlakukan itu. Tapi kalau terpaksa, ya kita berlakukan," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Sejauh ini, Kemenhub telah memberikan kebebasan kepada maskapai dalam menetapkan tarif dengan catatan mengikuti peraturan pemerintah. Sehingga, dia tidak mau memberlakukan penalti kepada maskapai.

"Saya sudah sampaikan kepada maskapai, yang namanya tarif tidak sekena hati ditetapkan mentang-mentang ada batas bawah, batas atas, diratain semua kepada batas atas. Harusnya bisa menimbang daya beli masyarakat juga kan pada dasarnya, masyarakat ada yang mampu dengan batas atas, tapi ada juga yang tidak," katanya.

Kebebasan tersebut diberikan sesuai aturan tarif batas bawah dan batas atas yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Oleh karenanya, Kemenhub meminta maskapai untuk menurunkan tarif sesuai kursi yang dijual atau memberlakukan tarif sesuai sub kelasnya dengan menurunkan sebanyak 100%, 70%, 60%, atau 35% dari batas atas.

Sejauh ini, Budi telah mengevaluasi beberapa maskapai. Menurutnya baru Grup Garuda Indonesia dan Lion Air saja yang menunjukkan itikad baiknya dalam menekan harga tiket. Garuda Indonesia sudah memberikan diskon maksimal 50% untuk periode 31 Maret - 13 Mei 2019 pada pembelian yang dilakukan saat gelaran Garuda Indonesia Online Travel Festival.

Sementara itu, Lion Air menurunkan harga tiket per 30 Maret 2019 lalu. Kendati demikian, perseroan tak merinci besaran penurunan harga tiket keduanya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menambahkan pemerintah akan mengkaji terkait pemberian subsidi kepada maskapai penerbangan untuk kelas ekonomi. Sebab ketika tak memberi subsidi, pemerintah tak bisa melakukan intervensi harga tiket pesawat.

Selama ini pemerintah hanya memberi subsidi pada penerbangan perintis. Sementara untuk penerbangan komersial, biaya operasional sepenuhnya ditanggung maskapai.

"Kami akan bicarakan soal (subsidi) ini ke depan," ujar Polana.

Saat disinggung mengenai evaluasi harga tiket pesawat saat ini, dia menyebut ‎berdasarkan pantauan, harga tiket sudah turun. Namun pihaknya tengah menghitung lebih detail mengenai persentase penurunan harga tiket pesawat tersebut.

"Memang kalau (harga tiket pesawat) mendekati batas bawah belum ada ya, maskapai kan masih butuh revenue untuk kelangsungan hidupnya," tuturnya.

Demikian pula terkait kenaikan batas bawah sebesar 5% dari tarif batas atas, menurutnya, hal itu dilakukan agar maskapai tetap memperhatikan faktor keselamatan saat menurunkan harga. Sebelum menentukan kebijakan itu, pihaknya telah membahas hal tersebut bersama maskapai.

"Formulasinya kita naikkan supaya memberi ruang kepada maskapai, karena kita tidak mau juga tiket terlalu murah tapi katakan safety tidak terpenuhi," ucapnya.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan