PT Matahari Department Store Tbk. (LPPF) menyampaikan, 100 gerai milik perseroan terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Perseroan mengatakan, akan sepenuhnya mematuhi dan mendukung semua kebijakan yang diperlukan, demi menjaga kesehatan dan keselamatan pelanggan dan karyawannya, di tengah lonjakan kasus Covid-19 saat ini.
Manajemen Matahari dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan, pihaknya akan melakukan bagian mereka untuk mengelola situasi ini. Termasuk, penutupan gerai sementara di wilayah yang terdampak, jika ini diperlukan.
"Kami memiliki 100 gerai yang terdampak atas pengurangan jam operasional, meningkat 26 gerai sejak pembatasan dimulai," tulis manajemen Matahari, Senin (28/6).
Dari 100 gerai tersebut, wilayah Jawa, termasuk Jabodetabek, mengalami dampak pembatasan tertinggi. Sebanyak 71 gerai berada di Jawa, 19 gerai di Sumatera, empat gerai di Kalimantan, dan lainnya di luar wilayah tersebut.
Sebanyak 100 gerai tersebut, menurut Manajemen Matahari merepresentasikan 67% dari jumlah gerai Matahari dan 71% dari total penjualan. Gerai-gerai ini terkena dampak atas pengurangan jam operasional, dengan beberapa gerai harus tutup jam 6 sore.
Sebagai tambahan informasi, sekitar 30% dari total gerai terdampak atas pembatasan kunjungan mal atau pengalihan lalu lintas jalan. Sementara itu, di sisi lain, pembatasan kapasitas peritel makanan dan minuman yang mengurangi kunjungan ke mal berdampak pada 42% dari total gerai.
Keseluruhan dampak dari kebijakan ini masih harus dilihat, mengingat pengaturan ini dipahami baru diberlakukan selama seminggu penuh pertama. Ini adalah situasi yang dinamis yang mencerminkan kekhawatiran tersebarnya varian delta di masyarakat yang Matahari layani.
"Oleh karena itu, saat ini dapat terlalu dini untuk menyatakan dampak keuangan spesifik dari setiap aspek pengaturan," ujar manajemen Matahari.