Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menunjuk 25 ulama dan akademisi sebagai Tim Pelaksana Tugas (Plt.) Komite Fatwa Produk Halal. Langkah ini guna mempercepat capaian sertifikasi halal.
"Sesuai ketentuan Perppu 2 Tahun 2022 bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal," tutur Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), M. Aqil Irham.
"Sebelum Komite Fatwa Produk Halal ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal," imbuhnya, melansir situs web Kemenag.
Dalam KMA Nomor 297 Tahun 2023 tertanggal 20 Maret, Plt. Komite Fatwa Produk Halal juga bertugas menetapkan kehalalan atas pengajuan sertifikasi reguler. "Tugas tersebut dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan," ungkap Aqil.
Tim Plt. Komite Fatwa Produk Halal telah melakukan sidang penetapan kehalalan perdana di Jakarta, Sabtu (25/3). Aqil menerangkan, sidang penetapan kehalalan produk dilakukan sebagai upaya melakukan lompatan-lompatan mencapai target sertifikasi halal pada 2023-2024.
"Komite Fatwa Produk Halal akan memproses 5.000 permohonan self declare pada tahun 2023 dan 20.000 lainnya sudah masuk di keranjang Komite Fatwa juga akan segera diproses," katanya. "Tidak hanya pada skema self declare saja, tapi juga pada skema reguler yang telah melampaui waktu."
Sementara itu, Ketua Tim Plt. Komite Fatwa Produk Halal, Zulfa Mustofa, mengapresiasi sistem yang digunakan, terutama digital, untuk penetapan kehalalan produk. Alasannya, sidang menjadi relatif mudah dan cepat.
"Alhamdulillah, kami secara resmi ditunjuk oleh Menteri Agama untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Plt. Komite Fatwa Produk Halal dan dalam prosesnya saya dan para kiai dipermudah dengan sistem yang telah dibangun oleh BPJPH," paparnya. "Insyaallah, ini merupakan ikhtiar untuk membantu para pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal."
Sebelum melaksanakan sidang, Tim Plt. Komite Fatwa Produk Halal menyimak paparan Kepala BPJPH tentang Jaminan Produk Halal. Dalam kesempatan tersebut, Aqil yang didampingi pejabat eselon II BPJPH memaparkan regulasi-regulasi JPH serta standar halal yang diterapkan.
Berikut susunan Tim Plt. Komite Fatwa Produk Halal
Ketua merangkap anggota: Zulfa Mustofa
Sekretaris merangkap anggota: Mahbub Maafi
Anggota:
1. Muhammad Aqil Haidar
2. Miftah Fakih
3. Abdul Moqsith Ghazali
4. Hasan Nuri Hidayatullah
5. Mohamad Lili Nahriri
6. Sarmidi
7. Henry Iwansyah
8. Abdul Latif Malik
9. R. Mahfudz
10. Diky Hidayat
11. Najib Buchori
12. Chasan Abdullah
13. Nurul Yaqin Ishak
14. Abdul Bashir Ichwan
15. Imelda Fajriati
16. Habib Syarif Abu Bakar Bin Yahya
17. Muhammad Luthfi Zuhdi
18. Verry Surya Hendrawan
19. Siti Nur Husnul Yusmiati
20. Malikhatul Hidayat
21. Begum Fauziyah
22. Lilik Hamidah
23. Hafidz Kurniawan