Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2021 kepada pekerja. Sampai saat ini, bantuan sudah tersalurkan kepada 7.163.043 dari sasaran 8,7 juta orang.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Kamis (25/11), mengatakan, telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Beleid baru itu berisi perluasan penerima BSU 2021 karena masih ada sisa dari anggaran tahun ini. "Perluasan BSU dilakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021 sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," katanya.
Ida menjelaskan, Kemenaker sudah menerima 8.283.364 data calon penerima BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 517.120 orang di antaranya adalah pekerja yang menjadi penerima BSU setelah dilakukan perluasan calon penerima.
Dia memastikan pekerja yang tidak memenuhi syarat menjadi penerima bantuan subsidi upah salah satunya karena duplikasi data dengan bantuan sosial (bansos) atau bantuan pemerintah lain, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
"Saat ini, terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," jelas politikus PKB itu.
Dirinya berharap, penyaluran BSU 2021 berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19. Pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk Program BSU.
Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah itu memang masih berstatus karyawan. Namun, penghasilannya berkurang atau bahkan tak mendapatkan gaji karena terdampak pandemi.
Ida menambahkan, pekerja penerima bantuan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun. Pencairan BSU dilakukan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Dalam Program BSU, pekerja penerima akan mendapatkan Rp600.000/bulan selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.