close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi bantuan dana pendidikan. Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Ilustrasi bantuan dana pendidikan. Alinea.id/Dwi Setiawan.
Bisnis
Selasa, 06 September 2022 22:36

Menaker: Program BSU 2022 menyasar ke 16 juta pekerja

Kemenaker akan melakukan verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakekerjaan.
swipe

Pemerintah telah menyiapkan dana Rp24,17 triliun untuk disumbangkan ke masyarakat miskin, sebagai bentuk Program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan sosial tersebut ditujukan untuk menyikapi pro kontra yang terjadi dimasyarakat akibat BBM naik.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi menaikan harga tiga jenis BBM yakni Pertalite, Pertamax, dan Solar. kenaikan BBM ini diakibatkan oleh melonjaknya harga minyak dunia dan membengkaknya anggaran subsidi serta kompensasi BBM.

Untuk itu pemerintah mengambil langkah menangani masyarakat dikalangan bawah, pemerintah menyiasatkan ke program Bantuan Subsisi Upah (BSU). Pemerintah ingin meringkan beban masyarakat dan juga ingin menyeimbangkan ekonomi negara. Namun, tanggapan masyarakat banyak yang pro dan kontra.

Program BSU 2022 menyasar ke 16 Juta pekerja yang memiliki gaji maksimum R 3,5 Juta per bulan, di mana masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000. Adapun total anggaran BSU 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan informasi bahwasannya untuk pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 Juta, pekerja tersebut tetap bisa menerima dana Bantuan. “

Khususnya, untuk pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta,” Kata Menaker dalam acara daring yang bertajuk “Alih Subsidi BBM, Bansos Topang Masyarakat Miskin”.

Menaker juga menambahkan penjelasannya bahwa ketentuan dalam penyaluran dana bantuannya adalah pekerja dengan gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 Juta atau senilai UMP/UMK. “Misalnya, pekerja DKI Jakarta yang upah minimum provinsinya senilai Rp4,7 Juta, mereka tetap berhak (mendapatkan BSU). Karena di sini ketentuannya adalah dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 Juta atau senilai UMP/UMK”, tambahnya.

“Proses tahap pertama sudah mulai di minggu ini, begitu hari ini data calon penerima diserahkan BPJS Ketenagakerjaan, kami langsung melakukan skrining data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Minggu ini begitu selesai kami Skrining, uang akan kami salurkan ke Bank Himbara. Selanjutnya, dari Bank Himbara langsung disalurkan kepada penerima Program”, ujar Menaker.

Kemenaker akan melakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021, penerima bantuan subsidi upah yang diprioritaskan adalah pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Program Keluarga Harapan (PKH), Serta bukan PNS/TNI/POLRI.

 

img
Raihan Putra Tjahjafajar
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan