Pemerintah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab, beleid tersebut akan menjadi alas hukum dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi pekerja domestik.
"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Menurutnya, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. "Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti."
Ida melanjutkan, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mendukung pengesahan RUU PPRT dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja domestik.
"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, melansir situs web Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan terhadap PRT. Karenanya, mendorong UU PPRT segera disahkan.
"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," tuturnya, Rabu (18/1) lalu.
Jokowi berpendapat, hukum ketenagakerjaan di Indonesia hingga kini tidak secara khusus dan tegas mengatur PRT. Lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.
"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," ujarnya.
PPRT telah berusia lebih dari 18 tahun bahkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, belum juga disahkan hingga kini.
Dalam rangka mempercepat pengesahannya, pemerintah lantas membentuk Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT. Setidaknya ada 12 bab dan 34 pasal di dalam RUU PPRT, yang bertujuan melindungi sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia.