close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Muji Prayitno.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Muji Prayitno.
Bisnis
Minggu, 01 Oktober 2023 14:22

Menanti masa depan transformasi digital usai tiktok shop hilang

Pengaturan social commerce seperti TikTok Shop dilakukan untuk membangun ekonomi digital yang adil.
swipe

Tok! Pemerintah akhirnya resmi mengatur model bisnis social commerce di Indonesia. Social commerce hanya boleh menjadi aplikasi yang menampilkan konten-konten promosi tapi tak sampai pada transaksi jual beli. Artinya, platform media sosial yang sekaligus menjadi e-commerce seperti TikTok Shop harus berhenti beroperasi. 

Keputusan itu resmi diluncurkan pada Rabu (27/9) melalui berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diundangkan pada 26 September 2023. Regulasi ini sekaligus merevisi Permendag sebelumnya yakni Nomor 50 Tahun 2020.

Seruan penyetopan TikTok Shop di tanah air ramai terdengar, termasuk dari para pedagang pusat grosir Tanah Abang, Jakarta Selatan. Salah satunya adalah Nurdin, yang menjadi karyawan di lokasi Blok B, lantai SLG Tanah Abang. 

“Tiktok Shop itu mematikan para pedagang, itu paling kelihatan karena dia harganya menjatuhkan pasaran,” keluhnya saat berbincang dengan Alinea.id, beberapa waktu lalu.

Meskipun, ia juga mengakui pasar Tanah Abang yang lesu setelah Idul Fitri 2023 juga disebabkan perekonomian Indonesia yang kurang bergerak. Alhasil, daya beli masyarakat pun berkurang. Menurutnya, TikTok Shop bisa memiliki perbedaan harga Rp50.000 lebih murah untuk jenis produk yang sama. 

Belum lagi kelengkapan barang dari berbagai brand, diskon, gratis ongkos kirim dan lain-lain. “Dulu kita andelin hari Sabtu-Minggu untuk nutup kekurangan omzet Senin-Jumat. Tapi sekarang sama aja, Senin sampai Minggu sepi. Pelanggan daerah juga enggak datang-datang karena toko mereka juga sepi pembeli,” bebernya.
 
Tanpa pengunjung, tugas Nurdin untuk melayani pembelian pun berkurang drastis. Sehari-hari ia hanya menghabiskan waktu menatap layar ponsel sembari menunggu pembeli datang. “Waktu pun terasa cepat kalau pengunjungnya ramai tapi kalau pengunjungnya enggak ada kan waktu juga lama kayanya,” ungkapnya.

Pria 30 tahun ini sudah bekerja sejak tahun 2016 di toko yang menjual pakaian muslim itu. Sejak itu, hari-harinya dihabiskan sejak pukul 7.30 pagi hingga tutup di jam 16.00 WIB. “Saya kerja setahun setelah toko ini berdiri, dan saat-saat inilah yang paling sepi. Bahkan lebih sepi daripada ketika Covid kemarin,” kisah warga Cengkareng, Jakarta Barat ini.

Padahal menurutnya, pasar Tanah Abang dikenal sebagai pusat grosir se-Asia Tenggara yang selalu ramai. Kini, namanya terancam punah dan tak lagi menjadi pusat produk fesyen tanah air. Dia mengakui, saat Lebaran kemarin Tanah Abang masih ramai walau tidak seramai tahun-tahun sebelumnya. Namun setelahnya, pengunjung Tanah Abang merosot drastis dan pasar pun sepi. Pun demikian saat Idul Adha atau Lebaran Haji pada bulan Juli lalu. 

“Tahun 2022 masih mending ada orang kalau ini benar-benar sudah sepi padahal aktivitas udah normal,” bebernya.

Sepinya pengunjung jelas berdampak pada omzet toko yang menjual gamis, tunik, baju atasan hingga bawahan untuk wanita, serta kemeja flanel pria ini. Nurdin menuturkan pada tahun 2016 sampai 2020 tepat sebelum pandemi, pelanggan ramai berdatangan. Omzet pun kerap menembus angka dua digit atau bisa mencapai Rp12 sampai Rp20 juta dalam sehari.

“Sekarang dapat sejuta aja susah, paling dikit 2 potong (yang laku) kadang-kadang,” keluhnya.

Selasar Blok B SLG, pasar Tanah Abang yang terlihat sepi, Minggu (17/9). Dokumentasi.

Sementara itu, Perwakilan TikTok Indonesia pun menyayangkan pengumuman revisi Permendag tersebut. Pasalnya, TikTok menilai keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. “Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” demikian disampaikan perwakilan TikTok Indonesia kepada Alinea.id.

Sejak revisi Permendag yang menghapus TikTok Shop diumumkan, TikTok menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru. Padahal, platform besutan ByteDance yang berbasis di China ini menilai social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka. 

Level bisnis yang sama

Namun, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki pun menegaskan pemerintah tidak perlu memberikan kompensasi kepada para seller maupun affiliate TikTok Shop selepas adanya regulasi ini. “Enggak perlu ada kompensasi yang harus dipikirkan jangan kasus per kasus,” katanya ditemui Alinea.id usai opening ceremony Floriculture Indonesia International Expo (FLOII) 2023, di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (28/9).
 
Dia menegaskan langkah pemerintah merilis regulasi terbaru ini tujuan utamanya adalah mengatur transformasi digital para UMKM di tanah air. Tidak hanya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjual secara offline tetapi juga UMKM yang sudah masuk dalam jaringan (online).

“Kita ingin membangun playing field bisnis yang sama. Karena saya lihat unikorn-unikorn yang sudah tumbuh 14 tahun lalu juga enggak bisa bersaing ini kan enggak bagus. Bukan hanya platform yang mau kita atur tapi juga barang,” tandasnya.

Dia menilai isu ini tidak hanya sekadar melatih UMKM berjualan secara online. Dia bilang, pemikiran itu begitu sempit sementara transformasi digital harus lebih luas dari itu. Pasalnya, kata Teten, transformasi digital di Indonesia masih belum terarah yakni hanya ramai di sektor hilir. Namun di sisi hulu masih tersendat di mana UMKM belum siap dengan adanya smart factory, artificial intelligence, dan lainnya.

“Jadi transformasi digital ini enggak melahirkan ekonomi baru tapi membunuh yang lama,” keluhnya.

Di mana TikTok Shop telah mewujud sebagai predator bagi produk-produk lokal atau milik UMKM. Dengan harga yang lebih murah bahkan harga ‘pabrik’ konsumen pun pasti akan memilih produk yang dijual di TikTok Shop dengan segala kelebihannya. Apalagi, menurut Teten, pemerintah dipertentangkan langsung dengan kebutuhan konsumen di tengah kondisi daya beli masyarakat yang turun.

“Emang konsumen itu enggak punya ideologi, yang penting beli murah, enggak ada nasionalisme. Tapi pemerintah lihat ini sebetulnya bukan kebutuhan pokok ini tersier, enggak akan mati lah kita atur,” bebernya.

Menurutnya, begitu banyak arus barang yang masuk ke tanah air dengan harga yang jatuh baik lewat social commerce maupun e-commerce. Pasalnya, di negeri China asal barang tersebut, smart factory sudah dijalankan sehingga produktivitas lebih efisien dan pada akhirnya mempunyai harga jual rendah. Sementara di Indonesia, smart factory belum lazim dimiliki UMKM sehingga harga produk kalah saing dengan produk asing tersebut.

Sementara China, Teten bilang, sangat membatasi masuknya produk-produk asing ke negerinya. Bahkan, jika ada produk luar yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP) maka akan dikenai denda. Sehingga, transformasi digital di China pun 90% pendapatannya dinikmati oleh negeri tirai bambu itu sendiri. 

“Kita terlalu longgar baik melalui ritel online, digital cross border maupun lewat importasi biasa. Di Indonesia ada dua, Shopee dan Lazada yang bisa melakukan ritel online langsung ke konsumen ini sedang kita beresin,” tambahnya.

Dus, selain memisahkan fungsi sosial media dan e-commerce pemerintah juga harus ‘memagari’ UMKM dari serbuan produk impor dengan harga yang lebih rendah. “Jangan sampai tadi platform global menjual barang-barang sangat murah, predatory pricing, barangnya juga masuknya enggak benar,” cetusnya.

Kemudian untuk jangka panjang, tambahnya, pihaknya harus mempersiapkan UMKM dengan strategi transformasi digital demi produk yang berdaya saing. Namun kini data agregat menunjukkan pendapatan di e-commerce itu 56% dinikmati asing, domestik hanya 44%.

Menurutnya, transformasi digital ini mencakup empat aspek yakni pembangunan industri digital yakni software dan lainnya, lalu digitalisasi industri yakni dengan smart factory sehingga produktivitas meningkat, tata kelola digital, dan perlindungan data.

Lagi-lagi, kata dia, semua harus dilihat secara holistik misal isu smart factory yang memang efisien namun tidak dapat menyerap tenaga kerja banyak. Ini sangat berpengaruh bagi Indonesia yang masih memiliki angka pengangguran cukup tinggi yakni sebanyak 7,99 juta orang pada Februari 2023. Ke depan, dia menegaskan TikTok harus berbadan hukum Indonesia jika ingin kembali membuka TikTok Shop. Pasalnya selama ini izin TikTok hanya sebagai kantor perwakilan untuk media sosial.

Ilustrasi Unpslash.com.

“Semestinya TikTok harus nutup sendiri (TikTok Shop) karena ini ilegal kalau pemerintah galak udah digigit duluan ini,” tegasnya.

Pengaturan utama Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Permendag No. 31 Tahun 2023:

1.  Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan. 
2.     Penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk Barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. 
3. Disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
4. Menetapkan Syarat Khusus bagi Pedagang Luar Negeri pada Marketplace Dalam Negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
5. Larangan Marketplace dan Sosial Commerce untuk bertindak sebagai produsen. 
6. Larangan penguasaan Data oleh PPMSE dan Afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Batas waktu

Selepas berlaku mulai 26 September, Permendag terbaru ini harus dipatuhi oleh semua PMSE yang menyatukan social media dan e-commerce, tak terkecuali TikTok. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan toleransi waktu satu minggu untuk sosialisasi. “Jadi harus udah ditutup ya,” tegasnya saat jumpa pers di kantor Kemendag, Rabu (27/9).

Dia menghimbau bagi UMKM yang berada di TikTok Shop untuk berjualan di kanal online lainnya, termasuk e-commerce. Selain untuk melindungi UMKM, kebijakan ini juga lahir demi melindungi konsumen dan data pribadi masyarakat Indonesia. Zulkifli menyebut dirinya sempat berdiskusi dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat Gina Raimondo.

“Di AS malah enggak sembarangan pakai data pribadi di India juga. Jadi harus memahami kepentingan nasional bukan melarang, tapi perlakuan yang fair,” bebernya.

Jika TikTok Shop ingin tetap beroperasi maka harus membuat aplikasi yang terpisah dengan izin yang sesuai di Indonesia. Adapun soal pengawasan pelanggaran, Kemendag akan menyerahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurutnya, di China sendiri perdagangan offline tidak terganggu dengan hadirnya perdagangan online, namun justru saling mendukung. “Kalau kita ada yang mati dan banyak yang berkembang,” cetusnya. 

Untuk diketahui, model bisnis PMSE yang termaktub dalam regulasi anyar ini ada enam yaitu retail online, lokapasar/marketplace, iklan baris online, pelantar/platform pembanding harga, daily deals, dan social-commerce.

Pengamat ekonomi Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai Permendag Nomor 31 Tahun 2023 lebih baik dibanding regulasi sebelumnya yakni Nomor 50 Tahun 2020. Dia pun mengapresiasi empat poin pada Permendag terbaru. 

Pertama, perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi merchant dalam dan luar negeri. Kedua, merchant dari luar negeri diberikan syarat yang begitu ketat mulai dari sertifikasi dan labelisasi. Ketiga, pengaturan cross border commerce dengan ada batasan harga, terakhir penyediaan fasilitas ruang promosi bagi produk dalam negeri.

Ilustrasi Unsplash.com.

Namun, dia juga menyoroti sejumlah poin dalam Permendag ini. “Enam model bisnis yang dibangun bisa jadi ada daerah abu-abu yang diselenggarakan oleh satu platform. Contohnya FB (Facebook) sebagai media sosial dan sebagai iklan baris online di Forum Jual Beli FB. Daerah "singgungan" ini berpotensi menjadi sumber masalah baru. Begitu juga dengan model bisnis WA Business,” bebernya kepada Alinea.id, Jumat (29/9).

Menurutnya, akan ada masanya aplikasi yang berada di daerah singgungan antara LokaPasar, Iklan Baris Online, dan Media Sosial. Hal ini membutuhkan regulasi lebih dari sekadar Permendag untuk bisa mengatur hal ini. Selain itu, dia menilai regulasi cross border commerce masih ragu-ragu karena ada aturan positive list.

“Sedangkan aturan minimun price sudah sangat lugas. Muncul potensi penyalahgunaan jabatan dalam menentukan positive list,” ungkapnya.

Huda juga menyoroti belum adanya kewajiban bagi PMSE melakukan tag-ing produk impor. Padahal tag-ing ini sangat penting untuk membuat kebijakan mengenai barang impor di PMSE. “Dengan adanya tag-ing pemerintah bisa mendapatkan gambaran riil banjirnya produk impor,” sebutnya.

Kemudian, fasilitas ruang promosi masih bisa dimanfaatkan bagi produk impor karena sifatnya pengutamaan produk dalam negeri. Menurutnya, pelarangan pemberian fasilitas promo harusnya bisa diterapkan di produk impor. Pun demikian dengan tidak adanya persentase etalase bagi produk dalam negeri sebagaimana ada aturan untuk ritel modern. 

“Minimal 30 persen etalase di PMSE harusnya untuk produk dalam negeri,” sarannya.

Terakhir, dia menilai pelarangan social-commerce untuk menjadi tempat transaksi jual-beli barang tidak mengedepankan asas bebas berinteraksi dengan orang lain. “Tidak ada jaminan transaksi di media sosial bukan transaksi jual-beli.,” tutupnya.

Ilustrasi Alinea.id/Muji Prayitno.

img
Kartika Runiasari
Reporter
img
Kartika Runiasari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan