close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengizinkan pedagang menjual thrifting impor hingga stok habis.
icon caption
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengizinkan pedagang menjual thrifting impor hingga stok habis.
Bisnis
Jumat, 31 Maret 2023 09:19

Kesempatan terakhir, Mendag izinkan thrifting impor dijual hingga stok habis

"Silakan jual stok yang ada di toko sampai habis. Jika penyelundupan berhenti, pasokan pun berhenti."
swipe

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, memberikan kelonggaran kepada para pedagang pakaian bekas (thrifting) impor. Mereka masih diperkenankan berjualan hingga stok dagangannya habis.

Kebijakan ini diambil setelah Zulhas, sapaannya, bersama Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM, Teten Masduki, berdialog dengan para penjual thrifting impor di Pasar Senen, Jakarta. Alasannya, pedagang kecil sudah terlanjur menyimpan banyak stok dan perlu dihabiskan.

"Penyelundupan inilah yang diberantas aparat penegak hukum. Kami tadi sudah diskusi, khusus mengenai pakaian bekas, yang dikejar itu penyelundupnya," ujar Zulhas dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/3).

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, adanya kelonggaran ini memberikan waktu lebih panjang bagi para jual untuk mempersiapkan diri dalam beralih dagangan. 

Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan, upaya mencari solusi takkan berhenti di sini. Sebab, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM akan melakukan pendampingan, terutama kepada pedagang pakaian bekas impor di kawasan Pasar Senen, agar menjual pakaian produk lokal.

"Silakan jual stok yang ada di toko sampai habis. Jika penyelundupan berhenti, pasokan pun berhenti. Lalu, kami akan mendiskusikan solusi selanjutnya. Kami akan bertemu lagi," tuturnya.

Ke depannya, Kemendag bersama Kemenkop UKM juga bakal melibatkan kementerian/lembaga lainnya untuk mencari solusi jangka panjang dalam menanggulangi thrifting impor dan penyelundupannya.

Impor pakaian bekas merupakan salah satu produk yang dilarang sesuai Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Bahkan, tidak diizinkan masuk ke Indonesia sejak 2015 seiring terbitnya Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.

Sebagai upaya penegakan hukum, Kemendag bersama beberapa lembaga memusnahkan pakaian bekas impor di berbagai daerah. Misalnya, memusnahkan 7.363 bal di Cikarang, Jawa Barat; 824 bal Sidoarjo, Jawa Timur; serta 730 bal di Pekanbaru, Riau. Ini sesuai mandat Permendag Nomor 36 Tahun 2018.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan