close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mendag, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengklaim, pemerintah berupaya melindungi konsumen melalui berbagai instrumen kebijakan. Freepik
icon caption
Mendag, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengklaim, pemerintah berupaya melindungi konsumen melalui berbagai instrumen kebijakan. Freepik
Bisnis
Sabtu, 22 Juli 2023 09:31

Mendag klaim pemerintah lindungi konsumen melalui instrumen kebijakan

"Pelaku usaha juga harus mampu menghadirkan berbagai barang dan/atau jasa yang berkualitas yang menjamin keamanan dan keselamatan konsumen."
swipe

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengklaim, pemerintah berkomitmen memberikan rasa aman kepada konsumen melalui berbagai instrumen kebijakan. Namun, butuh kolaborasi seluruh pihak agar perlindungan kepada konsumen tercipta.

"Pemerintah wajib memberikan rasa aman kepada konsumen melalui berbagai instrumen kebijakan yang berorientasi perlindungan konsumen. Namun, pemerintah juga tidak mungkin menyelenggarakan perlindungan konsumen sendiri. Diperlukan sinergisitas yang kuat dan terarah dari seluruh penyelenggara perlindungan konsumen," ucapnya dalam peringatan Hari Lahir Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ke-22 di Jakarta, Jumat (21/7). 

"Pelaku usaha juga harus mampu menghadirkan berbagai barang dan/atau jasa yang berkualitas yang menjamin keamanan dan keselamatan konsumen. Demikian pula dengan konsumen, harus memiliki itikad baik saat melakukan transaksi dan memperhatikan dengan teliti dahulu sebelum membeli," imbuhnya dalam keterangannya.

Zulhas, sapaannya, berharap, kerja sama antara BPKN dan pemerintah terus berjalan. Alasannya, sinergi menjadi kunci penting bagi Indonesia dalam menghadapi dinamika nasional dan global.

Ia pun mengucapkan selamat kepada BPKN karena terus mengembangkan dan mengawal pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia. "Semoga BPKN dapat terus menjalankan amanah yang mulia dan terus memberikan pelayanan terbaik."

Sementara itu, Kepala BKPN, Rizal E. Halim, mengungkapkan, penetapan hari lahir BPKN diputuskan pada 21 Juli berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tentang pembentukan BPKN dan disahkan 21 Juli 2001.

"Penetapan hari lahir ini diharapkan BPKN punya rekam jejak (track record) sejarah dan kita bisa melihat ke belakang perjuangan para senior, terutama karena pada pembentukan awal BPKN bukan hal yang mudah. Ketika merintis, segala sesuatu di awal adalah hal yang sulit, tetapi kalau sudah berjalan, akan lebih mudah," tuturnya.

Rizal lantas berjanji BPKN bakal memperkuat koordinasi lintas sektor dan berbagai pemangku kepentingan. Pangkalnya, tidak bisa bekerja sendirian dalam bertugas.

"Kami tidak bisa melakukan perlindungan konsumen sendiri. Setiap hari kami berdiskusi, misalnya, dengan Bareskrim, kejaksaan, dan OJK. Tujuannya, menyamakan persepsi dan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi seluruh pihak," tandasnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan