Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) 2021 mencatat, jumlah pelanggan atau pengguna aset kripto sebanyak 11,2 juta orang. Angka ini naik 48,7% pada akhir November 2022 menjadi 16,55 juta orang, didominasi generasi milenial rentang usia 18-30 tahun.
Berdasarkan data Coinfolk, peminat kripto tertinggi di Indonesia tersebar di 6 provinsi. Bali, DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat.
"Kondisi ini semua menunjukkan bahwa potensi pasar aset kripto di Indonesia masih sangat besar dan bukan tidak mungkin Indonesia dapat menjadi salah satu pemimpin pasar aset kripto di dunia," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dalam keterangan resminya, ditulis Jumat (3/2).
Sementara itu, transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia pada 2022 mencapai Rp296,66 triliun atau turun dibandingkan 2021 sebesar Rp859,4 triliun. Zulhas, sapaannya, optimistis pasar aset kripto akan berkembang pesat di Indonesia ke depannya.
"Di 2022, nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan pasar yang mengalami tren saham melemah atau bearish. Tapi, di sisi lain, semakin banyaknya perusahaan, seperti Meta, Google, dan Twitter, yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. Hal ini membuktikan bahwa bursa aset kripto akan berkembang pesta di tahun ini," tuturnya.
Kemendag pun berencana membangun lembaga bursa aset kripto di Indonesia pada 2023 sebagai tempat perdagangan. Pangkalnya, aset kripto diperkirakan mengalami perkembangan pesat jika dilihat dari sudut pandang teknologi blockchain, yang merupakan asal muasal dari teknologi aset kripto, pada tahun ini.
Teknologi blockchain, yang salah satu pengaplikasiannya adalah aset kripto, terus mengalami perkembangan. Indonesia berusaha mengikuti dinamika dengan melakukan penyesuaian berbagai aturan untuk mengatur ekosistem penyelenggaraan aset kripto yang wajar dan adil serta mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
Pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto hingga kini masih di bawah Bappebti. Ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Selain itu, guna menghadapi berbagai tantangan teknologi blockchain ke depan, termasuk aset kripto yang dinilai dapat memengaruhi sektor keuangan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini diharapkan dapat mengoordinasikan dan menguatkan peran antarotoritas dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto ke depannya sehingga lebih baik.
Di sisi lain, Zulhas mengingatkan, investasi dalam aset kripto berisiko tinggi. Alasannya, nilai aset kripto bersifat volatil sehingga rawan meningkat ataupun turun tajam dalam waktu singkat.
"Makanya, diperlukan pemahaman yang baik bagi masyarakat, termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto," ujarnya. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) pun mengadakan Program Bulan Literasi Aset Kripto, Kamis (2/2), guna meningkatkan literasi masyarakat tentang aset kripto.