Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta Utara, hari ini. Ini dilakukan karena ketersediaan produk minyak goreng MINYAKITA mengalami kelangkaan di beberapa wilayah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menemukan sekitar 515 ton stok MINYAKITA hasil produksi Desember 2022 oleh PT BKP tidak didistribusikan. Alasannya, PT BKP belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO).
PT BKP sendiri diketahui sebagai produsen terbesar MINYAKITA di Indonesia.
“Hari ini, Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, ditemukan stok MINYAKITA per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada bulan Desember 2022. Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan DMO,” ujar Zulhas dikutip dari keterangan resminya, Selasa (7/2).
Atas temuan itu, Zulhas pun mengingatkan kepada seluruh produsen dan yang memperdagangkan MINYAKITA agar menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.
“Saat ini kami telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET). Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bersama Satgas Pangan. PT BKP sebagai salah satu produsen terbesar MINYAKITA diharapkan dapat mendistribusikan MINYAKITA ke pasar sehingga tidak terjadi isu kelangkaan dan isu MINYAKITA dengan harga yang tidak sesuai HET di pasar,” kata Zulhas.
Dia juga menegaskan agar pendistribusian MINYAKITA harus segera dilakukan terutama ke pasar rakyat di wilayah Jawa. Selain itu, Zulhas juga meminta penjualan melalui ritel modern dan daring atau online agar dikurangi.
Zulhas mengungkapkan, MINYAKITA akan terus diproduksi. Tak hanya itu, pemerintah juga telah menambah pasokan DMO, sehingga harapannya pasokan MINYAKITA bisa kembali normal sesuai dengan HET dan terjangkau oleh masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono menyampaikan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MINYAKITA harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” tutur Veri.