close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
Bisnis
Sabtu, 03 Juli 2021 07:11

Menggugat independensi BI setelah terbitnya Perppu Corona

Kewenangan baru dari Perppu Corona dinilai mengganggu independensi bank sentral.
swipe

Kondisi ekonomi Indonesia terkoyak sejak awal masa pandemi. Siasat cepat pun dilakukan demi meredam dampak resesi. Salah satunya, pemerintah menetapkan stimulus ekonomi melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). 

Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan itu antara lain mengizinkan Bank Indonesia (BI) untuk menyerap Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana guna menambal defisit APBN 2020.

Dengan adanya aturan darurat itu, bank sentral akhirnya terjun menyerap SBN sejak April 2020. Saat pasar tidak mampu menyerap SBN yang dilepas pemerintah untuk pembiayaan kas negara, BI pun hadir.

Sejak April hingga akhir 2020, BI telah tercatat melakukan pembelian SBN senilai Rp473,42 triliun guna mendukung berbagai program pemerintah untuk mengatasi dampak Covid-19.

Lalu, sejak awal 2021 hingga 15 Juni 2021, Gubernur BI Perry Warjiyo melaporkan BI sudah membeli SBN di pasar perdana sebesar Rp116,26 triliun. 

"Terdiri dari Rp40,80 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp75,46 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option," jelas Perry dalam konferensi pers, Kamis (17/6/2021). 

Tugas baru BI itu akan berlangsung hingga 2022 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan poin itu masuk dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. 

Langkah ini, menurutnya sejalan dengan target pemulihan ekonomi setelah hantaman coronavirus. Dalam UU Nomor 2020, pemerintah melonggarkan batas defisit bisa lebih dari 3% hingga tahun depan.

Menyoal kebijakan yang digulirkan saat pandemi ini, Menkeu pun mengklaim tidak akan menggoyahkan independensi bank sentral. 

"Kami tidak menempatkan Bank Indonesia sebagai bank sentral untuk mengorbankan independensinya. Bahkan, dalam situasi seperti ini saya selalu menghormati independensi bank sentral," ujarnya dalam Emerging +Frontier Forum 2021 Digital Series: 1st Edition, Selasa (23/3/2021). 

Kantor pusat Bank Indonesia di Jl M. H. Thamrin, Jakarta Pusat. Foto Reuters.

Sesuai kesepakatan, pemerintah dan BI berbagi beban (burden sharing) dana penanganan dampak pandemi dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pertama, pembiayaan public goods senilai Rp397,56 triliun yang anggarannya sepenuhnya ditanggung BI lewat SBN melalui private placement

Pemerintah akan membayar utang sesuai jatuh tempo SBN dan memberikan imbal hasil (yield) kepada bank sentral nasional. Kupon yang dibayarkan sesuai dengan tingkat suku bunga acuan BI (BI 7 Days Reverse Repo Rate/7DRRR). 

Adapun pemerintah menanggung seluruh pembiayaan non-public goods sebesar Rp177,03 triliun lewat penjualan SBN ke pasar. Begitu pula belanja non-public goods lainnya sekitar Rp328,87 triliun. Kebutuhan ini ditanggung pemerintah melalui penjualan obligasi ke pasar keuangan dengan market rate

"Ketika kami menghadapi situasi yang di luar kebiasaan, kami melakukan di luar kebiasaan juga, tetapi kami menyampaikan dengan sangat jelas berapa lama ini akan berlangsung," ujar Sri Mulyani. 

Pada sekitar September 2020, Perry Warjiyo sempat menyampaikan bahwa isu independensi sempat berpengaruh pada kepercayaan pasar. Namun, dia menegaskan yang lebih mendesak kala itu adalah penguatan perbankan. 

"Perppunya mau lebih fokus memperkuat untuk pengawasan perbankan atau berkaitan dengan sektor keuangan secara keseluruhan? Kalau yang sekarang mendesak adalah tentang penguatan perbankan," ujar Perry dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI (28/9/2020). 

Dikritik menyalahi aturan 

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan Undang-undang (UU) yang membatasi defisit sebesar 3% memang kala itu harus disesuaikan dengan situasi pandemi. Namun, imbas terhadap kebijakan yang menyasar kewenangan BI perlu jadi perhatian.

"Independensi BI kemudian dihapus, dihilangkan. BI boleh membeli SBN di pasar primer, ini yang tidak lazim," ujar Anthony saat berbincang dengan Alinea.id, Kamis (1/7/2021). 

Anthony menjelaskan, Perppu No 1 Tahun 2020 atau yang disebut Perppu Corona, menghilangkan independensi BI yang diamanatkan secara tegas oleh Undang-Undang Dasar (UUD) dan Ketetapan (TAP) MPR.

"BI tidak boleh membeli surat utang negara di pasar primer tersebut karena tindakan ini bukan bagian dari kebijakan moneter," katanya. 

Ilustrasi Pixabay.com.

Penghilangan independensi BI di dalam Perppu Corona tersebut, kata Anthony, tertuang di Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 28 ayat (2). 

Pasal 16 ayat (1) berbunyi "Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk membeli SBN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan atau SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona." 

Sedangkan Pasal 28 ayat (2) Perppu Corona menghapus Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Pasal 23D UUD, berbunyi "Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang."

Independensi BI sendiri sudah diperkuat dengan Pasal 9 TAP MPR XVI/1998 yang berbunyi "Dalam rangka pengelolaan ekonomi keuangan nasional yang sehat. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral harus mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak luar lainnya dan kinerjanya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan."

UUD dan TAP MPR, merupakan urutan tertinggi pertama dan kedua di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Sehingga, isi dan substansi kedua UU tersebut tidak bisa dibatalkan oleh peraturan perundangan-undangan di bawahnya.

"Termasuk oleh Perppu," kata dia.  

Selain itu, 'kewenangan baru' BI yang membeli SBN di pasar perdana ini, lanjutnya, juga berdampak pada ketidakmampuan BI untuk lebih fleksibel terkait dengan likuiditas pasar.  

"Kebijakan moneter, BI bisa mengurangi likuiditas dengan menjual SUN, ini tidak bisa dilakukan jika membeli di pasar primer (fiskal)," ujar Anthony.

Bahaya lagi, kata dia, saat ekonomi mengalami tren kenaikan, inflasi bisa jadi tidak teredam. "Sekarang kita belum, karena ekonomi sedang lesu. Tapi jangka menengah panjang berpotensi di sana," imbuhnya. 

Independensi BI menurutnya juga terancam jika wacana Dewan Moneter yang melibatkan Menteri Keuangan diterapkan. BI akan berada di bawah pemerintahan dan presiden bisa menginstruksikan apapun termasuk dalam hal moneter. 

"BI dijadikan alat untuk membiayai defisit anggaran dan dampak ke ekonomi ya inflasi terus," ujarnya. 

Menyoal kecemasan inflasi, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan justru yang jadi kekhawatiran sekarang adalah jika inflasi tidak naik-naik. Sebab itu mencerminkan daya beli masyarakat yang masih rendah. 

"Kita masih jauh bahkan dari target yang kita inginkan, 2-4%," kata Riefky kepada Alinea.id, Kamis (1/7/2021). 

Dia berpendapat, kebijakan Perppu Corona memang tidak bisa dikatakan lazim. Namun, menurutnya sudah sesuai dengan jalur yang dibutuhkan dalam upaya pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Dengan kata lain, secara teori menurutnya BI mungkin saja tidak independen namun secara pelaksanaannya BI independen karena telah jelas batasan-batasannya. 

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

"Ini bukan langkah berbahaya, malah justru sedang dibutuhkan," imbuhnya. 

Kontribusi BI kaitannya dengan burden sharing menurutnya sangat berdampak meringankan beban negara. Meskipun, hal tersebut bukan tugas BI (moneter) yaitu terjun ke ranah fiskal. 

"Tapi, saat krisis memang itu yang dibutuhkan, tindakan extraordinary," katanya.

Ekonomi indonesia kritis 

Anthony dari PEPS menyebut ekonomi Indonesia saat ini sedang kritis. Bahkan sudah kritis jauh sebelum pandemi Covid-19. Pagebluk hanya sebagai pemicu ledakan bom waktu.

Dia membeberkan, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB turun dari 11,4% (2014) menjadi 9,8% (2019). Kemudian anjlok menjadi hanya 8,3% (2020) dan anjlok lagi menjadi 7,3% pada kuartal-I tahun 2021.

Di lain sisi, rasio beban bunga terhadap PDB terus meningkat dan membebani anggaran yang terus menciut. Rasio ini naik dari 1,3% (2014) menjadi 1,7% (2019). Kemudian, naik kembali menjadi 2% di tahun 2020 dan kuartal-I 2021. 

Akibatnya, kata dia, defisit anggaran dan utang pemerintah pun melonjak. Defisit anggaran tahun 2020 mencapai 6,2% dari PDB dan defisit 2021 dianggarkan 5,7%.

Defisit anggaran tersebut, membuat rasio utang pemerintah terhadap PDB naik tajam, dari 24,7% (2014) menjadi 30,2% (2019). Angka ini lantas melonjak jadi 39,4% (2020). Dia memperkirakan, akhir tahun 2021 ini rasio utang mencapai 46% hingga 48% dari PDB.

"Beban bunga ini pun sudah dibantu oleh Bank Indonesia, yang kasih utang ke pemerintah tanpa bunga, atau dengan suku bunga ringan," kata dia. 

Strategi pemulihan ekonomi

Anthony mengaku tidak sependapat dengan pemulihan ekonomi melalui ‘bagi beban’ antara pemerintah dan BI. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan berbagai strategi seperti memangkas belanja negara. Defisit saat ini sekitar 6%, maka untuk mendapatkan defisit 3%, belanja negara harus turun sekitar 3% dari PDB atau sekitar Rp450 triliun. 

Upaya ini, kata dia, juga tetap perlu mempertimbangkan kontraksi ekonomi yang mungkin terjadi. Dus, perlu dilakukan formula yang tepat. 

Kedua, defisit anggaran bisa dikurangi dengan menaikkan pendapatan negara. Salah satu cara yang paling efektif memang melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, tetap dengan cara yang bijak. 

"Karena, kenaikan PPN berbuah inflasi. Daya beli turun," katanya. 

Sementara itu, Ekonom FEB UI Riefky menyoroti, reformasi perpajakan saat ini menjadi penting dilakukan. Tentunya dengan mengoptimalkan sumber-sumber potensial perpajakan yang selama ini belum dibidik seperti ranah digital. 

Selain itu, perlu ada pemangkasan birokrasi yang kurang efisien hingga kemudahan sistem pembayarannya termasuk sosialisasi.

"Tidak hanya pos pajaknya apa, tapi timing dan narasi ke publik," ujarnya. 

Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan  pemerintah kini tengah menerapkan ATM (Average Time to Maturity) sebagai indikator yang menghitung rata-rata estimasi jangka waktu pelunasan kewajiban pembiayaan. 

Sebagai catatan bahwa pada tahun 2019 ATM berada pada rentang waktu 8,5 tahun. Sementara pada November 2020, ATM berada di rentang waktu 8,6 tahun. 

Pemerintah juga sedang melakukan diversifikasi portofolio utang secara optimal untuk meningkatkan efisiensi utang (biaya dan risiko minimal). Baik dari sisi instrumen, tenor, suku bunga, dan mata uang. Di samping itu, penerbitan utang dalam mata uang rupiah untuk mengurangi volatilitas nilai tukar juga menjadi prioritas.  

Pengembangan instrumen kreatif dan inovatif dalam pengelolaan utang terus digalakkan. Termasuk, dalam upaya hal memutar sumber pembiayaan di tengah masyarakat. 

"Pemerintah tak hanya menerbitkan surat utang, tapi membuka jalan dan menjadi benchmark bagi industri keuangan lain serta memfasilitasi investasi masyarakat yang aman, mudah dan menguntungkan," pungkasnya kepada Alinea.id.   

img
Nurul Nur Azizah
Reporter
img
Kartika Runiasari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan