Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memanggil manajemen PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) lantaran menaikkan tarif pengiriman barang. JNE mengerek tarif pengiriman domestik mulai 15 Januari 2019.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan akan segera memanggil pihak JNE untuk mengkonfirmasinya secara langsung.
"JNE sudah bagus, tiba-tiba bagus sendiri, saya harapkan dia jangan monopoli menetapkan tarif seenaknya sendiri, jadi kita akan diskusi dengan mereka," ujar Budi Karya di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Senin (14/1).
Sebagaimana diketahui, keputusan JNE tersebut keluar pasca-pihak maskapai penerbangan menaikkan harga untuk barang bawaan di dalam kargo pesawat yang melebihi 7 Kilogram.
Budi menilai, penyesuaian tarif oleh beberapa perusahaan jasa tersebut bisa disebabkan oleh beberapa aspek, mulai dari perkembangan bisnis secara global, hingga struktur internal perusahaan seperti kebutuhan penyuasain tarif.
Untuk itu, rencana pertemuan tersebut disusun guna membicarakan alasan dari pihak JNE terkait keputusannya tersebut.
"Struktur bisnis perusahaan satu dengan yang lainnya akan berubah dengan drastis. Untuk JNE sendiri saya tidak tahu ini induknya siapa jadi nanti kita akan bahu membahu dengan beberapa kementerian untuk menata, supaya memberikan suatu tingkat pelayanan yang baik," tambahnya.
Menhub Budi menambahkan bahwa selama ini pemerintah sudah memetakan bisnis kargo, hanya saja JNE tidak masuk dalam proses tersebut. Sehingga, pertemuan kedua pihak tersebut salah satunya juga akan membahas soal itu.
"Kita akan petakan, selama ini JNE bukan bagian yang kita amati, jadi kita akan petakan dulu bisnis kargo ini," tutupnya.
JNE terakhir kali tercatat menaikkan tarifnya adalah sekitar Juni 2015 lalu. Saat itu, JNE menaikkan tarif pengirimannya sebesar 5%-10% karena dipicu beban operasional perusahaan yang bengkak karena harga Bahan Bakar Minyak (BBM).