close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah calon penumpang pesawat udara antre untuk lapor diri di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (14/1)./ Antara Foto
icon caption
Sejumlah calon penumpang pesawat udara antre untuk lapor diri di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (14/1)./ Antara Foto
Bisnis
Senin, 21 Januari 2019 13:00

Menhub persilakan KPPU periksa dugaan kartel tiket pesawat

KPPU memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan praktik kartel tiket pesawat.
swipe

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dugaan kartel terkait kenaikan tiket pesawat secara serentak. Budi mengakui, KPPU memiliki kewenangan untuk melakukannya.

"Saya pikir silakan KPPU masuk, KPPU berwenang untuk itu. Jadi, silakan lihat," kata Menhub Budi di Jakarta, Senin (21/1). 

Dugaan kartel mencuat setelah tiket pesawat mengalami perubahan secara serentak. Tak cuma kenaikan, penurunan tiket pesawat juga terjadi secara bersamaan.

Selain itu, industri penerbangan di Indonesia juga dikuasai oleh dua pemain besar, yakni Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. Garuda Indonesia Group terdiri dari Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, dan Sriwijaya Air. Adapun Lion Air Group terdiri dari Lion Air, Batik Air, dan Wings Air. 

Namun Budi meyakini, tidak ada dugaan kartel dalam perubahan tiket pesawat. "Kalau menurut saya tidak," katanya. 

Komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan terjadinya kartel tiket pesawat. Karenanya ia tak bicara banyak terkait hal ini.

"Ini masih indikasi. Kalau nanti menjadi fakta dan data, bisa saja, tidak menutup kemungkinan dilakukan proses lidik," katanya. 

Praktik kartel dilarang sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan