Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memastikan kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran 2025, termasuk dalam kebijakan pembatasan angkutan barang selama 16 hari. Menteri Perhubungan menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas guna memberikan pengalaman mudik yang lebih lancar bagi masyarakat.
“Yang paling penting dari kami adalah menjamin kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan angkutan barang selama periode mudik ini,” ujar Menteri Perhubungan (menhub) Dudy Purwagandhi di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3).
Meskipun terdapat permintaan dari pengusaha logistik terkait insentif 50% akibat melonjaknya biaya operasional selama masa pembatasan, Kementerian Perhubungan menyatakan hal ini perlu dibahas lebih lanjut. Saat ini, regulasi yang mengatur angkutan barang selama mudik sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Soal insentif, itu harus dibicarakan lagi. Kita harus melihat bentuknya akan seperti apa, karena perlu ada kajian lebih mendalam,” kata Menteri Perhubungan.
Langkah antisipatif untuk kelancaran mudik
Masa pembatasan angkutan barang tahun ini lebih panjang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, terutama dalam mengantisipasi pergeseran waktu mudik akibat kebijakan work from anywhere (WFA).
“Kami mengantisipasi adanya pergerakan mudik yang lebih awal. Jika masyarakat mulai kembali pada tanggal 21, kami ingin memastikan lalu lintas tetap terkendali. Inilah alasan utama kebijakan ini diperpanjang,” jelasnya.
Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk memastikan keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan kelangsungan sektor logistik. Oleh karena itu, pihaknya terbuka untuk berdialog dengan pengusaha guna mencari solusi terbaik.
“Saya terbuka untuk diskusi itu. Yang penting, kita duduk bersama untuk membahasnya dengan baik,” tegasnya.
Dengan pendekatan kolaboratif ini, diharapkan kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pihak, baik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun bagi dunia usaha yang tetap menjalankan operasionalnya selama periode lebaran.